TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan melalui Satresnarkoba terus mengembangkan kasus peredaran sabu di kawasan Pantai Amal. Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial RS alias DA diduga merupakan bandar lama yang kembali beroperasi setelah bebas dari penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur pada Kamis (7/5) dini hari. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,80 gram.
Kapolres Tarakan Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas Rusli menjelaskan, dua tersangka awal WR dan AR lebih dulu diamankan sebelum penyidikan mengarah kepada RS alias DA sebagai pemasok utama.
“Dari awal memang arah penyelidikan kami ke bandarnya. Tapi anak buahnya lebih dulu diamankan untuk mengetahui alur peredaran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, RS alias DA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali menjalankan bisnis sabu sejak sekitar dua tahun terakhir setelah bebas. Ia diduga memiliki jaringan pelanggan tetap di kawasan Pantai Amal hingga wilayah perkotaan Tarakan.
“Pembelinya tidak hanya satu dua orang, karena peredarannya sudah berjalan cukup lama,” jelasnya.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT