TARAKAN – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Transit Asrama Haji Tahap I Kota Tarakan masih berada pada tahap awal. Hingga kini, prosesnya belum masuk pada audit investigatif maupun penghitungan kerugian keuangan negara.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Utara, Sindu Senjaya Aji, di mana ia menegaskan pihaknya baru melakukan koordinasi awal bersama penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
Proyek yang diselidiki merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp 19,8 miliar. Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari kontraktor, pejabat pelaksana kegiatan hingga penyedia jasa.
Penyidik juga mendalami adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Namun demikian, BPKP Kaltara menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih sebatas pendalaman awal terhadap informasi yang disampaikan penyidik. Audit investigatif dan penghitungan kerugian negara belum dapat dilakukan karena masih menunggu kecukupan data.
“Kami belum mulai pada tahapan audit investigatif maupun Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” ujar Sindu.
Ia menjelaskan, koordinasi lanjutan dengan penyidik masih diperlukan untuk memastikan kejelasan dugaan penyimpangan, kelengkapan dokumen, serta keterkaitan peristiwa dengan potensi kerugian negara.
Selain itu, BPKP juga belum melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek, karena masih menunggu hasil pendalaman dokumen yang saat ini tengah dilakukan.
Dalam proses tersebut, BPKP turut memberikan masukan kepada penyidik untuk melengkapi data dan keterangan dari pihak terkait guna memperjelas konstruksi perkara.
BPKP Kaltara menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Pengawasan internal pemerintah juga dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“BPKP tetap menjaga prinsip profesionalisme, independensi, dan objektivitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT