TARAKAN - Adanya dorongan Integrasi layanan ekspor yang mulai diterapkan di Kalimantan Utara (Kaltara), dinilai menjadi langkah positif dalam mempercepat proses perizinan dan mendorong kemudahan berusaha. Namun di balik upaya percepatan tersebut, potensi maladministrasi hingga ego sektoral antarinstansi masih menjadi tantangan yang harus segera dibenahi agar pelayanan publik benar-benar berjalan efektif, cepat, dan transparan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, pelayanan ekspor tidak bisa dipandang hanya dari sisi satu lembaga atau satu penyelenggara saja. Menurutnya, ekspor merupakan sebuah ekosistem besar yang melibatkan banyak pihak sehingga seluruh proses pelayanan harus dibangun dalam satu sistem yang saling terhubung dan memiliki standar pelayanan yang jelas.
“Kalau kita bicara ekosistem ekspor, berarti bukan melihat dari satu penyelenggara saja. Semua yang terlibat seharusnya memang sudah memiliki SOP yang firm dan terintegrasi. Dalam aktivitas ekspor terdapat berbagai unsur yang terlibat mulai dari karantina, bea cukai, pengelola bandara, pelabuhan hingga instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan terhadap dokumen dan pemeriksaan barang," ujarnya, Kamis (14/5).
“Karena itu, seluruh pihak harus memiliki persepsi yang sama bahwa mereka merupakan satu kesatuan pelayanan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain,” sambungnya.
Ia mengatakan, apabila seluruh instansi menjalankan tugas sesuai SOP yang telah ditetapkan, maka pelayanan ekspor akan berjalan lebih baik dan mampu meningkatkan kepercayaan pelaku usaha. Kondisi tersebut juga diyakini dapat memotivasi pengusaha lain untuk mulai melakukan ekspor secara langsung dari daerah.
“Selama sesuai SOP yang ada di masing-masing instansi, tentu itu kita apresiasi. Karena itu juga bisa memotivasi para pengusaha lainnya untuk melakukan ekspor. Harapannya pelayanan ekspor ini semakin mudah dan pelaku usaha merasa terbantu,” katanya.
Meski demikian, Maria menegaskan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik tetap selalu ada. Apalagi dalam sistem pelayanan terintegrasi atau one stop service yang melibatkan banyak instansi dengan kewenangan berbeda-beda. Menurutnya, sistem pelayanan terpadu hanya akan berhasil apabila seluruh lembaga benar-benar berkomitmen menghilangkan ego sektoral dalam proses pelayanan.
“Kalau masih ada ego sektoral, itu yang bisa menghambat service level agreement atau SLA yang sudah dirancang. Padahal target pelayanan cepat itu hanya bisa tercapai kalau semua pihak bekerja dalam satu komitmen yang sama,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses pelayanan ekspor saat ini sudah jauh lebih cepat dibanding sebelumnya. Bahkan, waktu pelayanan disebut dapat diselesaikan dalam kisaran 30 hingga 50 menit setelah sistem layanan mulai terintegrasi. Namun, percepatan tersebut tetap harus diawasi agar tidak hanya menjadi klaim administratif semata, melainkan benar-benar dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapangan.
“Informasi yang kami terima, sekarang layanan ekspor bisa selesai 30 sampai 50 menit. Itu tentu lebih baik dibanding sebelumnya yang bisa berhari-hari karena masing-masing instansi berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT