TARAKAN – Selain melakukan pemeriksaan pajak kendaraan, kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (P2KB) di Kota Tarakan juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana menegaskan, perubahan bentuk maupun warna kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa melalui prosedur resmi.
“Perubahan data kendaraan seperti warna atau bentuk harus disesuaikan dengan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Tidak bisa asal mengubah tanpa memperbarui data,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pemilik kendaraan wajib mengajukan perubahan tersebut melalui mekanisme yang berlaku agar identitas kendaraan tetap sesuai dengan data yang tercatat.
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada kendaraan luar daerah yang beroperasi di Tarakan. Polisi menegaskan kendaraan tersebut tetap harus memiliki izin operasional yang sah.
“Untuk kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah ini, wajib memiliki izin operasional dan datanya terpantau. Kami juga berkoordinasi dengan pihak pelabuhan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tarakan wajib mematuhi ketentuan administrasi serta melakukan perpanjangan izin secara berkala.
"Masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT