TARAKAN – Modus peredaran narkotika dengan memanfaatkan rumah hunian kembali terungkap di Kota Tarakan. Sebuah rumah di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, diduga dijadikan lokasi transaksi sabu sebelum akhirnya digerebek polisi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan pada Kamis (7/5) dini hari setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan itu, tim opsnal melakukan observasi dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas peredaran narkotika di dalam rumah. “Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang laki-laki di dalam rumah,” jelas IPTU Rusli.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WR, AR, dan RS langsung diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 34 paket sabu dengan berat bruto 6,80 gram yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus penyimpanan narkotika.
Selain sabu, polisi juga menyita barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti alat pemotong, korek gas, sedotan, serta tiga unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Satresnarkoba Polres Tarakan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT