TARAKAN - Polemik rencana merger SMP Negeri 13 Tarakan akhirnya menemui titik terang, setelah DPRD Tarakan memastikan sekolah tersebut tetap berdiri sendiri dan tidak akan digabung pada 2027 seperti yang sempat muncul dalam sosialisasi penerimaan peserta didik baru.
Keputusan itu disambut lega oleh pihak komite sekolah dan wali murid yang sebelumnya mengaku resah, lantaran wacana merger muncul tanpa pembahasan bersama pihak sekolah maupun masyarakat.
Ketua Komite SMP Negeri 13 Tarakan, Hamkah mengatakan pihaknya sempat terkejut saat mendengar pernyataan mengenai rencana merger dalam sosialisasi PPDB. “Kami juga kaget di hari Selasa kemarin pada saat sosialisasi SPMB itu, ada yang menyatakan tahun 2027 ada merger. Kami selaku komite kaget karena ini tidak pernah dibahas,” katanya dalam RDP, Sabtu (9/5).
“Bahkan itu masih wacana, kenapa sudah menyebut tahun 2027 ada merger. Sehingga itu yang membuat kami bergerak pada hari ini meminta keputusan yang pasti jangan digantung,” sambungnya.
Selain memastikan tidak ada merger, hasil pertemuan bersama DPRD juga memutuskan jumlah rombongan belajar (rombel) di SMP Negeri 13 Tarakan tetap tujuh kelas. Sebelumnya, pengurangan rombel sempat diwacanakan dan memicu penolakan karena dinilai akan berdampak langsung terhadap akses pendidikan anak-anak pesisir.
“Bukan hanya tidak ada merger tetapi juga rombel dikembalikan menjadi tujuh lagi. Karena itu sama halnya mengorbankan anak-anak pesisir. Tujuh kelas saja tahun 2025 itu sudah tumpah-tumpah peminat, apalagi mau dikurangi menjadi tiga. Yang jadi korban pasti masyarakat pesisir,” ucapnya.
Di tengah polemik tersebut, komite sekolah juga menyoroti persoalan administrasi aset sekolah yang hingga kini belum tuntas. Status sertifikat lahan SMP Negeri 13 Tarakan disebut masih tercatat atas nama SMP Negeri 7 Tarakan meski proses pengukuran dan pemisahan aset telah dilakukan sejak tahun lalu.
“Nah lahannya itu kalau tidak salah masih atas nama SMP Negeri 7 Tarakan. Sebenarnya sudah berproses. Tahun 2025 aset sudah turun ke lapangan, sudah ada pengukuran dan patok perbatasan antara SMP 7 dan SMP 13, namun sampai saat ini seperti mandek,” jelasnya.
Hamkah menilai persoalan sertifikat lahan tersebut berpotensi menghambat sekolah memperoleh bantuan dari pemerintah pusat karena status aset belum berdiri sendiri. “Dari informasi yang kami terima, tidak bisa mendapatkan bantuan dari pusat kalau sertifikatnya masih SMP 7. Yang dapat bantuan nanti SMP 7,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT