TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan menunjukkan sikap tegas dalam menjaga ketertiban dengan memindahkan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika ke Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (10/5). Pemindahan ini dilakukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas. “Pemindahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan serta untuk mencegah potensi gangguan kamtib,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga penggeledahan sebelum keberangkatan.
Para warga binaan diberangkatkan menuju Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sekitar pukul 06.00 WITA dengan pengawalan ketat petugas. Setibanya di Lapas Kelas IIB Nunukan, mereka langsung menjalani registrasi ulang serta penempatan sesuai klasifikasi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tarakan, Trisno Witanta Tarigan mengungkapkan, keempat WBP tersebut merupakan narapidana kasus narkotika yang telah berstatus tetap.
“Memang ada pelanggaran yang dilakukan di dalam, tapi bukan pelanggaran berat. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, kita lakukan pemindahan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawalan dilakukan secara ketat dengan sistem satu petugas berbanding satu warga binaan guna meminimalkan risiko selama perjalanan laut. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi warga binaan lainnya agar tetap mematuhi aturan selama menjalani masa pidana. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT