TARAKAN – Proses administrasi kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah kini semakin praktis. Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Tarakan resmi menerapkan sertifikat vaksin elektronik atau Electronic International Certificate of Vaccination (EICV), menggantikan penggunaan buku kuning (ICV) yang selama ini digunakan.
Ketua Tim Kerja 4 BKK Kelas I Tarakan, dr. Kristianto Adiwiharyanto, MKM menjelaskan, penerapan sistem digital ini menjadi bagian dari transformasi layanan kesehatan jemaah. “Sekarang jemaah tidak perlu lagi membawa buku vaksin. Semuanya sudah berbasis elektronik melalui EICV,” ujarnya.
Ia menjelaskan, EICV menjadi bukti resmi bahwa jemaah telah mendapatkan vaksin wajib, khususnya meningitis, yang menjadi syarat perjalanan ke Arab Saudi. Proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat juga telah dilakukan secara online.
Sementara itu, untuk proses verifikasi, petugas menggunakan aplikasi Sistem Informasi Karantina Kesehatan (Sinkarkes). Aplikasi ini berfungsi memastikan data vaksinasi jemaah valid dan terintegrasi.
“Sinkarkes ini aplikasi internal kami untuk verifikasi. Jadi semua data jemaah bisa dicek secara sistem,” jelasnya.
Menurutnya, digitalisasi ini memberikan banyak kemudahan, baik bagi jemaah maupun petugas. Selain lebih praktis, sistem elektronik juga mengurangi risiko kehilangan dokumen.
“Lebih simpel, tidak ribet, dan lebih aman karena tidak ada lagi risiko buku hilang,” katanya.
Tak hanya itu, sistem EICV juga telah diakui oleh otoritas kesehatan Arab Saudi. Hal ini memungkinkan data jemaah Indonesia dapat langsung terbaca saat tiba di negara tujuan. “Sudah terintegrasi dan diakui internasional, termasuk di Arab Saudi,” tambahnya.
Penerapan ini tidak hanya berlaku bagi jemaah haji, tetapi juga umrah. Dengan sistem yang seragam, diharapkan seluruh proses administrasi kesehatan menjadi lebih efisien dan modern. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT