TARAKAN – Proyek pembangunan Asrama Haji Transit Kota Tarakan kini menjadi perhatian dua aparat penegak hukum (APH). Satreskrim Polres Tarakan tengah menyelidiki dugaan korupsi pembangunan tahap satu, sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan Tower 2 atau tahap dua.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono menegaskan, objek perkara yang ditangani kepolisian berbeda dengan yang akan diperiksa Kejari Tarakan.
“Kalau yang ditangani kejaksaan itu pembangunan tahap dua. Sementara yang kami lidik ini pembangunan Asrama Haji Tarakan tahap satu. Jadi memang berbeda pengerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan telah menangani perkara tersebut sejak 2024. Sedangkan proyek yang diselidiki merupakan pembangunan tahun anggaran 2023 senilai Rp19,8 miliar.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Permintaan audit itu sudah kami kirimkan sekitar dua minggu lalu. Sekarang masih proses perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan asrama haji tahap satu. “Dugaan sementara itu kekurangan volume. Jadi pembangunannya tidak sesuai volume,” tegas AKP Reginald.
Sementara itu, Kejari Tarakan sebelumnya menyatakan akan mendalami pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 Tarakan. Pemeriksaan tersebut mencuat setelah adanya perhatian dari Wakil Menteri Haji dan Umrah RI saat berkunjung ke Tarakan.
AKP Reginald menegaskan, dalam penanganan perkara tipikor, satu objek perkara tidak dapat ditangani bersamaan oleh dua APH berbeda. “Kalau tipikor, ketika salah satu APH sudah masuk, maka APH lain tidak bisa masuk lagi pada perkara yang sama,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT