TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Asrama Haji Transit Tahap I Kota Tarakan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, perkara tersebut merupakan kasus lama yang telah diselidiki sejak 2024.
“Benar, saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Tarakan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Asrama Haji di Kota Tarakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proyek yang diselidiki merupakan pembangunan tahap satu tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp19,8 miliar. Namun hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara.
“Saat ini prosesnya masih perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Permintaan audit itu sudah kami kirimkan sekitar dua minggu lalu,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 18 orang saksi dari berbagai unsur. Mulai dari kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak jasa penyedia.
“Saksi sudah banyak yang diperiksa, mungkin sekitar 18 orang. Dari unsur kontraktor, PPK dan jasa penyedia,” ungkapnya.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPKP, penyidik juga diminta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak pengawas proyek. “Kemarin habis koordinasi dengan BPKP, ada petunjuk pemeriksaan tambahan lagi terhadap pengawas,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan asrama haji tersebut. “Dugaan sementara itu kekurangan volume. Jadi pembangunannya tidak sesuai volume,” tegasnya.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka lantaran masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara dari BPKP. Saat ini perkara masih berada dalam tahapan penyidikan tipikor. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT