TARAKAN – Wajah penegakan hukum di Polres Tarakan mulai bergeser. Dari puluhan perkara yang ditangani sepanjang awal 2026, sebagian besar justru diselesaikan tanpa harus berujung di pengadilan. Hingga April 2026, Satreskrim Polres Tarakan menerima 99 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, 60 perkara berhasil diselesaikan atau setara 60,6 persen.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, penyelesaian perkara kini lebih mengedepankan mekanisme non-litigasi.
“Sebagian besar perkara kami selesaikan melalui restorative justice, pencabutan laporan, maupun diversi untuk anak,” ujarnya.
Dari total perkara yang tuntas, 33 kasus diselesaikan melalui pendekatan tersebut, sementara 27 lainnya tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. Reginald menegaskan, pendekatan ini bukan hanya mempercepat penanganan perkara, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih humanis.
“Tidak semua perkara harus berakhir di penjara. Selama ada ruang damai dan hak korban tetap terlindungi, itu yang kami dorong,” tegasnya.
Dalam praktiknya, polisi memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan bersama. Langkah ini dinilai mampu mengurangi konflik berkepanjangan sekaligus memberikan solusi yang lebih berimbang bagi kedua belah pihak.
Ke depan, Polres Tarakan akan terus mengoptimalkan pendekatan ini, seiring dengan penguatan langkah preventif di tengah masyarakat. “Ini juga hasil kerja keras personel kami yang terus mengedepankan profesionalitas dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT