TARAKAN - Adanya dugaan persoalan proyek pada salah satu lembaga vertikal di Kota Tarakan yang jadi atensi Wakil Menteri Haji dan Umroh (Wamenhaj) saat mengunjungi Bumi Paguntaka, mulai didalami aparat penegak hukum (APH).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan, jika pihaknya baru menerima informasi awal terkait objek yang dimaksud dan masih dalam tahap awal penelaahan. Pihaknya belum memiliki dasar yang cukup untuk memberikan kesimpulan ataupun pernyataan resmi.
“Belum, belum. Baru hari ini diberikan. Saya pelajarin dulu, karena saya belum bisa banyak memberikan informasi atau statement,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia menjelaskan, proses awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi objek serta ruang lingkup permasalahan, termasuk menelusuri apakah sudah ada APH lain yang lebih dulu menangani kasus serupa. Jika ditemukan adanya penanganan oleh institusi lain, koordinasi akan segera dilakukan guna menghindari tumpang tindih proses hukum.
“Kalau memang betul sudah ada pihak APH lain yang masuk, misalnya dari Polres terhadap objek yang sama, nanti saya komunikasi juga sama pihak Polres,” katanya.
Menurut Deddy, dalam sistem penegakan hukum tidak ada pembatasan kewenangan berdasarkan sumber anggaran. Baik proyek yang berasal dari APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten/kota tetap dapat ditangani oleh aparat penegak hukum selama lokasi perkara berada dalam wilayah kerja masing-masing.
“Mau APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten, selama lokusnya di situ semua APH boleh menangani. Tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan jika permintaan yang diterima dari pihak kementerian bukan dalam bentuk pendampingan sejak awal proyek, melainkan lebih kepada permintaan review atau penelaahan terhadap kemungkinan adanya persoalan hukum. Fokus utama dari permintaan tersebut adalah memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana, khususnya korupsi.
Deddy menyebut dugaan awal yang mencuat berkaitan dengan keterlambatan pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut belum tentu serta-merta masuk dalam kategori tindak pidana, karena masih harus dilihat konteks dan unsur yang menyertainya.
“Dari kementerian minta supaya direview apakah ada permasalahan hukum di situ, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Dugaannya seperti yang disampaikan tadi, terkait keterlambatan pembayaran. Tapi ini harus dilihat dulu apakah hanya administratif atau ada unsur pidana,” tukasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT