TARAKAN - Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Tarakan, Disdik Tarakan memutuskan untuk mengurangi jumlah rombongan belajar (rombel), namun di saat yang sama menambah jumlah siswa dalam satu kelas sebagai langkah kompromi atas keterbatasan ruang dan fasilitas.
“Memang ada pengurangan rombel, tapi jumlah siswa per kelas kami tambah. Di SD dari sebelumnya 28 menjadi maksimal 32 siswa per kelas. Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah sekolah, seperti SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 9, serta SD 45, SD 28, SD 19, SD 18, dan SD 05, yang harus menyesuaikan kembali kapasitas kelas dan pola pembelajaran,” jelas Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha.
“Tapi kondisi ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan belajar siswa, tetapi juga berpotensi menambah beban kerja guru yang sudah cukup tinggi," sambungnya.
Adapun terkait petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026 telah resmi ditetapkan dan ditandatangani wali kota, dan saat ini memasuki tahap sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai aturan.
“Juknis sudah ditetapkan dan ditandatangani wali kota. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi ke kepala sekolah SD dan SMP, termasuk melibatkan komite sekolah, Ombudsman, OPD terkait, dan media,” ujarnya.
“Secara garis besar mekanisme penerimaan tahun ini tidak mengalami perubahan besar dibandingkan tahun sebelumnya, tapi ada penyesuaian pada jalur prestasi dengan mulai dimanfaatkannya hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen seleksi yang lebih terstandar," sambungnya.
Di mana Hasil TKA digunakan oleh lulusan SD ke SMP maupun SMP ke SMA tanpa harus mengikuti tes tambahan. kebijakan ini diharapkan mampu menyederhanakan proses seleksi sekaligus memberikan gambaran objektif terhadap capaian akademik siswa, meskipun masih muncul kekhawatiran terkait kesiapan siswa dan pemerataan kualitas pendidikan antar sekolah yang dinilai belum sepenuhnya merata. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT