TARAKAN - Transisi pengelolaan haji ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak lagi diposisikan sebagai rutinitas birokrasi, melainkan momentum penertiban menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang selama ini membayangi sektor haji. Pemerintah menegaskan, tidak ada ruang untuk membawa beban lama ke dalam sistem baru, terutama yang berkaitan dengan proyek mangkrak, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, percepatan peralihan dari Kemenag ke Kemenhaj dilakukan yang didibarengi dengan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aset.
“Yang kami akselerasi adalah peralihannya. Tapi kami tegaskan, jangan sampai masalah sebelumnya ikut terbawa. Semua harus dibersihkan sejak awal. Termasuk di sini (Kaltara) saya dengar masih ada, jadi saya minta tadi kepada pimpinan daerah agar segera menyelesaikannya,” ujarnya, Selasa (5/5).
Ia mengungkapkan, dalam proses peninjauan di berbagai daerah, pihaknya menemukan sejumlah persoalan serius pada pembangunan asrama haji. Tidak hanya mangkrak, beberapa proyek bahkan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
“Banyak asrama haji yang mangkrak, bahkan ada yang tidak sesuai spesifikasinya. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ditelusuri dan dibereskan,” katanya.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan tanpa celah, Kemenhaj menggandeng aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dalam melakukan pendampingan terhadap seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan aset hingga proses pengadaan.
“Kami minta pendampingan dari Kejaksaan Agung. Kami tidak mau ada masalah yang disembunyikan atau dibiarkan. Semua harus clear,” tegasnya.
Dikatakannya, langkah konkret yang dilakukan adalah melakukan review dan asesmen ulang terhadap seluruh aset yang dialihkan. Pemeriksaan ini mencakup kemungkinan adanya tunggakan dengan pihak ketiga, temuan inspektorat, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum diselesaikan.
“Kami review ulang semuanya. Kalau ada temuan yang belum selesai, harus dituntaskan. Tidak boleh ada yang menggantung. Saya juga minta Kejati pantau perkembangannya, kalau tidak selesai dalam waktu yang diberikan maka siap-siap saja diproses hukum," jelasnya.
Ia mencontohkan, beberapa daerah seperti Indramayu dan Jambi disebut telah masuk dalam daftar evaluasi karena memiliki persoalan serupa. Pola yang sama juga diterapkan di Tarakan, dengan melibatkan aparat kejaksaan setempat untuk memastikan tidak ada persoalan yang luput.
“Saya ajak Kejari untuk ikut assessment. Kita lihat langsung apakah ada kewajiban yang belum diselesaikan atau masalah yang masih tertinggal,” katanya.
Selain persoalan fisik proyek, ia juga mengungkap adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, termasuk indikasi kemahalan harga atau markup dalam pembangunan fasilitas haji. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Ada pengaduan masyarakat soal markup. Itu sedang diproses oleh kepolisian dan harus dituntaskan. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun persoalan tersebut berasal dari periode sebelumnya, tanggung jawab penyelesaiannya tetap melekat karena seluruh aset kini berada di bawah kewenangan Kemenhaj.
“Walaupun itu proyek lama, tetap harus diselesaikan. Sekarang semua sudah berada di bawah Kemenhaj. Kami mengingatkan agar setiap kerusakan bangunan dievaluasi secara objektif dan tidak ditutup-tutupi dengan alasan tertentu. Jangan sampai dibilang rusak karena gempa, padahal sebenarnya kualitas bangunannya yang bermasalah. Itu harus dibuka dan direview,” katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT