TARAKAN – Kasus warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33) yang masuk ke Tarakan melalui jalur ilegal menjadi perhatian serius aparat imigrasi. Jalur perairan perbatasan dinilai masih rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk ilegal ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan menegaskan, setiap WNA wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat masuk ke Indonesia. “Dalam kasus ini, yang bersangkutan masuk tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian, sehingga jelas melanggar aturan,” ujarnya, Senin (4/4).
WQ diketahui masuk dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan transportasi laut non-resmi.
Kasus ini terungkap setelah WQ diamankan oleh Polres Tarakan pada 27 Januari 2026 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Setelah itu, WQ diserahkan ke Kantor Imigrasi Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, selain masuk secara ilegal, WQ juga diketahui mengalami overstay di Malaysia dan menghadapi tekanan ekonomi. “Ini menjadi salah satu faktor yang mendorong pelanggaran keimigrasian,” ungkap Okky.
Imigrasi menilai kondisi geografis wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang didominasi jalur laut menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan orang asing.
Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan sinergi lintas instansi terus dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran serupa.
“Kami akan memperketat pengawasan, khususnya di jalur-jalur perairan yang rawan, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Saat ini, kasus WQ telah memasuki tahap P-21 dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT