Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

WNA Pakistan Masuk Ilegal ke Tarakan, Perkaranya Sudah P-21 dan Siap Disidangkan

Eliazar Simon • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:40 WIB
PROSES HUKUM : WNA asal Pakistan harus diproses hukum lantaran masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. IMIGRASI TARAKAN 
PROSES HUKUM : WNA asal Pakistan harus diproses hukum lantaran masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. IMIGRASI TARAKAN 

TARAKAN – Proses hukum terhadap warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33) yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal kini memasuki babak baru. Berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan mengatakan, penyidikan terhadap WQ telah rampung setelah melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tarakan, sehingga selanjutnya akan diproses ke tahap persidangan,” ujarnya, Senin (4/4).

Kasus ini bermula dari pengamanan oleh jajaran Polres Tarakan pada 27 Januari 2026. Saat itu, WQ diamankan karena dicurigai tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui WQ masuk ke wilayah Indonesia dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan, lalu melanjutkan perjalanan ke Tarakan melalui jalur laut tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Yang bersangkutan tidak melalui pemeriksaan keimigrasian sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegas Okky.

Selain itu, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa WQ mengalami overstay di Malaysia dan menghadapi tekanan ekonomi, yang diduga menjadi motif masuk ke Indonesia secara ilegal.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Pakistan dan satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, WQ dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#masuk ilegal #tarakan #warga negara asing #wna #imigrasi