TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penipuan properti yang menjerat LA, istri oknum anggota kepolisian, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Tarakan resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intelijen, Mohammad Rahman mengatakan, dengan pelaksanaan tahap II, proses hukum kini sepenuhnya berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut, kata Rahman, telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan. Tim jaksa saat ini tengah merampungkan administrasi untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan.
“Dengan tahap II ini, berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa dalam proses penuntutan,” ujarnya.
Ia memastikan, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat agar proses persidangan bisa segera berjalan. Dalam konstruksi perkara, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan, tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan kavling tanah melalui media sosial.
Penawaran tersebut menarik perhatian korban hingga terjadi kesepakatan pembelian dua kavling tanah. Transaksi dilakukan secara bertahap, mulai dari pembayaran uang muka hingga pelunasan.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui telah menyetor uang sebesar Rp 104 juta dari total nilai kesepakatan Rp 190 juta. Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk uang muka (DP) dan cicilan pelunasan.
"Untuk memperkuat keyakinan korban, tersangka juga memberikan iming-iming potongan harga agar pembayaran segera diselesaikan," bebernya.
Namun, fakta di lapangan mengungkap bahwa objek tanah yang ditawarkan bukan milik tersangka. Lahan tersebut merupakan milik pihak lain dan tidak pernah diperjualbelikan kepada tersangka.
Selain itu, tersangka juga tidak memiliki hak maupun kuasa dari pemilik sah untuk menjual tanah tersebut. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Dana yang telah diterima tersangka dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan operasional," sebutnya.
Rahman menegaskan, Kejaksaan Negeri Tarakan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada. Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara tersebut, meskipun tersangka merupakan istri dari oknum anggota kepolisian.
“Penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Dengan segera dilimpahkannya perkara ke pengadilan, publik kini menunggu proses persidangan untuk mengungkap secara terang rangkaian dugaan penipuan yang terjadi serta mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka di hadapan hukum. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT