TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dengan memastikan kesiapan regulasi, teknis pelaksanaan serta tahapan sosialisasi yang dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga transparansi dan kepastian bagi masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha menerangkan, jika pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Tarakan untuk membahas kesiapan pelaksanaan SPMB tahun ini. Secara administrasi, seluruh perangkat aturan telah disiapkan dan ditetapkan.
Ia menjelaskan, setelah penetapan juknis, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Sosialisasi ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan saat proses pendaftaran dimulai.
“Ya, kami sudah melaksanakan dengar pendapat dengan Komisi II terkait pelaksanaan SPMB tahun 2026. Sampai saat ini kami sudah menetapkan juknis Sistem Penerimaan Murid Baru dan sudah ditandatangani oleh Wali Kota. Besok kami mulai sosialisasi,” ujarnya, Senin (4/5).
“Tahap awal ke kepala satuan pendidikan, baik SD maupun SMP, termasuk komite sekolah. Kita juga akan melibatkan Ombudsman dan OPD terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Catatan Sipil. Sosialisasi dilakukan bertahap, termasuk ke media,” sambungnya.
Secara prinsip tidak terdapat perubahan signifikan dalam skema penerimaan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, terdapat satu penyesuaian yang berkaitan dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan. Lanjutnya, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tersebut akan dimanfaatkan sebagai salah satu komponen dalam jalur prestasi, sehingga calon peserta didik tidak perlu lagi mengikuti tes tambahan saat mendaftar.
“Hanya ada tambahan karena program prioritas Presiden, yaitu TKA yang sudah dilaksanakan di jenjang SD dan SMP. Misalnya lulusan SD yang akan masuk SMP, bisa menggunakan hasil TKA untuk jalur prestasi. Jadi tidak perlu tes lagi, karena sudah ada hasil TKA yang bisa digunakan,” terangnya.
Dalam hal kuota penerimaan, Dinas Pendidikan Tarakan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Untuk jenjang sekolah dasar, terdapat tiga jalur utama dengan pembagian kuota yang relatif tetap. Sementara itu, pada jenjang SMP terdapat empat jalur penerimaan dengan komposisi kuota yang juga tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
“Untuk SD ada jalur domisili sekitar 70 persen, afirmasi 25 persen dan mutasi 5 persen. Kalau SMP, domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen dan mutasi 5 persen. Ini kebijakan pemerintah pusat sehingga kita di daerah menjalankan saja. Tentu juga ini berdasarkan hasil evaluasi dari tahun-tahun sebelumnya," urainya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT