TARAKAN – Dinas Pendidikan Kota Tarakan mendorong pengelola layanan penitipan anak (daycare) untuk mengurus legalitas dan bertransformasi menjadi Taman Penitipan Anak (TPA) agar dapat masuk dalam sistem pembinaan resmi pemerintah.
Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Abdul Razaq menjelaskan, TPA merupakan bentuk layanan yang tidak hanya memberikan pengasuhan, tetapi juga memiliki muatan pendidikan serta berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Kalau sudah berbentuk TPA, itu masuk dalam pembinaan kami. Artinya kami bisa melakukan pemantauan, pendampingan, dan memastikan standar pelayanan terpenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk menjadi TPA, lembaga harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari tenaga pendidik, program kegiatan, hingga sarana dan prasarana. Selain itu, izin operasional menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi.
Dalam prosesnya, pengelola tidak langsung mendapatkan izin. Pemerintah akan melakukan pemantauan terlebih dahulu untuk menilai kesiapan lembaga dalam memberikan layanan yang aman dan berkualitas.
“Biasanya kami lakukan pemantauan selama kurang lebih dua tahun. Kalau berjalan baik dan tidak ada masalah, baru bisa diusulkan izin operasional,” jelasnya.
Dengan status resmi sebagai TPA, lembaga akan mendapatkan pembinaan berkala dari Dinas Pendidikan, termasuk pengawasan langsung oleh pengawas dan penilik di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan penitipan anak di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan pengasuhan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan tahap perkembangannya.
“Kami mendorong semua pengelola daycare untuk berproses menjadi TPA. Dengan begitu, kualitas layanan bisa lebih terjamin dan terpantau,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT