TARAKAN – Pemanfaatan kawasan hutan lindung di Kota Tarakan untuk pembangunan rumah semakin marak. Di kawasan Juata Kerikil, tepatnya di belakang markas Yonif 613/Raja Alam dan area belakang PT Bumix, pertumbuhan bangunan ilegal terus ditemukan oleh petugas di lapangan.
Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Martinus Parewang mengungkapkan, aktivitas tersebut terjadi akibat klaim lahan sepihak oleh oknum warga yang kemudian diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
“Lahan diklaim secara sepihak, lalu dijual, dan digunakan untuk membangun tanpa konfirmasi ke KPH Tarakan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi semakin meluasnya pelanggaran, KPH Tarakan rutin menggelar patroli setiap pekan. Tim patroli melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut), Penyuluh, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) serta staf dari Seksi Perlindungan.
Dari hasil patroli tersebut, diketahui bahwa pembangunan di kawasan lindung masih terus terjadi. Menyikapi hal itu, KPH Tarakan mengambil langkah tegas berupa peringatan lisan dan tertulis kepada pelaku.
Tak hanya itu, petugas juga menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang ditemukan di lapangan, serta memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penanda adanya pelanggaran.
“Kami juga memasang PPNS Line di lokasi temuan sebagai bentuk ketegasan, bahwa tidak ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung,” tegasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT