TARAKAN – Pengembangan jalur ekspor udara langsung dari Kalimantan Utara ke pasar internasional masih menghadapi kendala regulasi penerbangan lintas negara. Sistem penerbangan global yang diatur melalui skema freedom of the air menjadi faktor utama yang membatasi fleksibilitas rute penerbangan.
Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara Juwata, Daverius Maarang menjelaskan, setiap rute internasional harus mengacu pada kesepakatan antarnegara.
“Bukan sekadar soal memangkas biaya atau jarak, tetapi ada aturan yang mengikat. Dalam penerbangan internasional ada konsep freedom of the air yang mengatur hak operasional,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari sembilan kebebasan udara yang ada, umumnya hanya kebebasan ketiga dan keempat yang digunakan. Hal ini membuat rute penerbangan tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa perjanjian bilateral atau multilateral.
“Misalnya dari Indonesia ke Filipina, tidak bisa langsung lanjut ke negara lain tanpa kembali ke Indonesia, kecuali ada kesepakatan khusus,” jelasnya.
Selain itu, skema CAFTA juga menjadi faktor pembatas. Saat ini, hanya lima bandara di Indonesia yang masuk dalam kesepakatan tersebut, yakni Jakarta, Surabaya, Denpasar, Kualanamu, dan Makassar. Sementara Tarakan belum termasuk.
Meski demikian, upaya pengembangan tetap dilakukan. Usulan pembukaan rute telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti bersama Kementerian Luar Negeri dalam mekanisme perjanjian antarnegara.
“Prosesnya memang tidak cepat karena harus melalui kesepakatan lintas negara, tetapi tetap kita dorong,” katanya.
Ia menambahkan, potensi ekspor dari Tarakan cukup besar, terutama komoditas perikanan dan logistik, sehingga membutuhkan dukungan akses transportasi udara yang lebih terbuka. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT