TARAKAN – Tanpa diwarnai aksi demonstrasi, sekitar 2.500 pekerja di Kota Tarakan memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan kegiatan jalan santai dan aktivitas sosial yang berlangsung dalam suasana kondusif, Jumat (1/5).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, konsep peringatan May Day 2026 sengaja diarahkan pada kegiatan positif yang menekankan kebersamaan dan kolaborasi antar unsur ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah kegiatannya positif, berupa jalan santai. Tidak ada aksi demonstrasi. Semua diarahkan pada kebersamaan, sehingga pekerja, pengusaha, dan pemerintah bisa berkumpul dalam suasana kondusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta berasal dari berbagai organisasi pekerja seperti FKUI, KSBSI Tarakan, FSM Kahut, Kahutindo, serta sejumlah komunitas pekerja lainnya. Selain jalan santai, kegiatan juga dirangkai dengan senam bersama dan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.
Menurutnya, pendekatan ini dipilih untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus memperkuat hubungan industrial di Kota Tarakan agar tetap harmonis.
“Kegiatan ini menjadi ruang mempererat komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Harapannya hubungan industrial di Tarakan tetap kondusif,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Agus, turut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, mulai dari penyediaan lokasi, panggung, hingga konsumsi peserta. Dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi melalui penyediaan doorprize.
“Hadiahnya cukup banyak, hampir 200 item. Mulai dari sepeda, kulkas, mesin cuci hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Ini bentuk partisipasi bersama dalam menyukseskan kegiatan,” jelasnya.
Meski peringatan May Day berlangsung tanpa aksi, Agus tidak menampik masih adanya sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang kerap muncul setiap tahun. Isu yang paling sering disuarakan, kata dia, berkaitan dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta kebebasan berserikat.
“Secara regulasi sebenarnya sudah jelas diatur pemerintah pusat. Namun dalam praktik di lapangan masih ditemukan hal-hal yang belum sesuai,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tantangan utama saat ini bukan pada aturan, melainkan pada implementasi di tingkat perusahaan yang masih memerlukan pengawasan lebih ketat. “Regulasi sudah cukup baik, tapi pelaksanaan di lapangan perlu terus dibina dan diawasi agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” tegasnya.
Terkait PKWT, ia menyebut sistem kontrak kerja tersebut tetap diperbolehkan selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang.
“Kebebasan berserikat adalah hak setiap pekerja, tidak boleh dibatasi selama sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum May Day harus dimaknai sebagai ruang refleksi bersama untuk menjaga keseimbangan antara hubungan industrial yang kondusif dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“May Day ini jadi pengingat bahwa hubungan industrial harus tetap harmonis, dan persoalan yang ada diselesaikan melalui komunikasi, pembinaan, dan pengawasan berkelanjutan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT