TARAKAN – Persoalan lama yang tak kunjung selesai kembali menghantui Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Di tengah status pengelolaan Pelabuhan Tengkayu II yang kini berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), terselip satu masalah krusial anggaran miliaran rupiah milik pemkot yang pernah digelontorkan, namun hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian.
Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud secara terbuka mengakui bahwa persoalan tersebut terus menjadi temuan berulang setiap tahun. Akar masalahnya bermula pada era kepemimpinan Wali Kota Tarakan saat itu, dr Jusuf SK, ketika Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk pembelian lahan di kawasan pelabuhan.
Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan kewenangan, aset tersebut justru beralih menjadi milik Pemprov Kaltara. Situasi semakin kompleks karena turut melibatkan pihak Badan Usaha Milik Negara, yakni PT Perindo.
“Kita pernah di zamannya Pak Wali Kota dr Jusuf, kita mengeluarkan uang di situ. Tapi ternyata seiring waktu menjadi miliknya provinsi, dan sementara itu ada kaitan PT Perindo,” ujarnya, Selasa (28/4).
Ia menegaskan, keinginan pemkot sebenarnya sederhana, yakni menyelesaikan persoalan secara tuntas tanpa menimbulkan masalah hukum baru. Namun, langkah tersebut terbentur regulasi yang tidak memberikan ruang penyelesaian yang jelas.
“Kita mau menyelesaikan, tapi undang-undangnya atau aturannya tidak memungkinkan. Misalnya sekarang ada pilihan, apakah kita beli semua, tidak ada juga kebutuhan,” ucapnya.
Opsi lain yang sempat mengemuka adalah pengembalian dana yang pernah dikeluarkan Pemkot. Namun, skema ini pun tidak semudah yang dibayangkan. Nilai Rp 2 miliar yang dibayarkan pada sekitar tahun 2000 dinilai sudah tidak relevan jika dihitung dengan kondisi saat ini.
“Kalau dikembalikan Rp 2 miliar, itu juga jadi masalah. Karena kalau divalidasi sekarang, nilainya pasti bukan Rp 2 miliar lagi. Tidak mungkin sama, pasti bertambah,” katanya.
Di sisi lain, pihak PT Perindo juga berada dalam posisi dilematis. Pengembalian dana dengan nominal lama berpotensi menimbulkan temuan baru, bahkan bisa dianggap sebagai kerugian negara jika tidak sesuai dengan nilai yang semestinya.
Sementara itu, posisi Pemkot Tarakan semakin terbatas lantaran aset Pelabuhan Tengkayu II kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltara. Kondisi ini membuat ruang gerak pemkot dalam mengambil keputusan menjadi semakin sempit.
Ibnu Saud mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari jalan keluar, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Intinya kita hanya ingin uang yang pernah dibayarkan itu bisa kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi memang ini masih terus kita bahas untuk mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT