Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tiga Terdakwa Kasus KUR Bank BUMN di Tarakan Dituntut 5 Tahun

Eliazar Simon • Selasa, 28 April 2026 | 18:52 WIB
TUNTUTAN: Sidang perkara dugaan tipikor penyaluran KUR berlangsung secara virtual. ISTIMEWA
TUNTUTAN: Sidang perkara dugaan tipikor penyaluran KUR berlangsung secara virtual. ISTIMEWA

TARAKAN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Tarakan kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (27/4).

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kasi Intelijen, Mohammad Rahman mengatakan, ketiga terdakwa masing-masing berinisial AR, SD, dan MN mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara daring. 

“Dalam tuntutannya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” jelasnya. 

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP karena dinilai telah menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama dalam proses penyaluran KUR.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Nilai tersebut muncul dari kredit yang disalurkan tidak sesuai prosedur dan berujung pada kredit macet.

Dari fakta persidangan, terungkap modus yang digunakan para terdakwa dalam melancarkan aksinya. Di antaranya dengan memanipulasi data calon debitur, menggunakan identitas pihak lain (pinjam nama), hingga meloloskan pengajuan kredit yang tidak layak.

Selain itu, terdapat indikasi penggunaan data usaha fiktif agar pengajuan KUR dapat disetujui dan dicairkan. Dana hasil pencairan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Dalam tuntutan, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara hal yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan berlangsung. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis (30/4)," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #bumn #kredit usaha rakyat #kasus korupsi