Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Baru 52 Persen Pekerja di Tarakan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kepatuhan Perusahaan Jadi Sorotan

Zakaria RT • Selasa, 28 April 2026 | 17:05 WIB
MASIH BANYAK : Salah satu potret pekerja informal di gudang logistik di Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MASIH BANYAK : Salah satu potret pekerja informal di gudang logistik di Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sorotan di Kota Tarakan. Pasalnya, dari potensi lebih dari 105 ribu tenaga kerja, baru sekitar 52 persen yang terlindungi hingga April 2026.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki mengatakan, kondisi ini menunjukkan masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, yang salah satunya dipengaruhi belum optimalnya kepatuhan pemberi kerja.

“Dari total potensi 105 ribu lebih tenaga kerja, realisasinya baru sekitar 52 persen. Artinya masih cukup banyak pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa (28/4).

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan mencatat, hingga Maret 2026 terdapat 1.923 perusahaan atau pemberi kerja/badan usaha (PKBU) yang masih aktif terdaftar. Namun, Masbuki menekankan bahwa kepatuhan bukan hanya soal jumlah perusahaan yang terdaftar, melainkan juga sejauh mana pekerja di dalamnya benar-benar didaftarkan sebagai peserta.

“Ini bukan hanya soal manfaat, tapi juga kewajiban. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam aturan tersebut, terdapat sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan layanan publik tertentu. Bahkan, dalam ketentuan pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Ketentuan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bersama agar kepatuhan meningkat dan perlindungan bagi tenaga kerja bisa lebih luas,” katanya.

Di sisi lain, upaya peningkatan kepatuhan juga diperkuat melalui dukungan regulasi di daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Masbuki, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong implementasi di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah sejauh ini berjalan sangat baik. Ini menjadi penguat dalam mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja, terutama di sektor informal yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Harapannya, semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga memberikan rasa aman dan kepastian bagi mereka dalam bekerja,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#bpjs ketegakerjaan #tarakan #tenaga kerja #bpjs