TARAKAN – Momen unik dan jarang terjadi terlihat dalam proses pelepasan calon jemaah haji (CJH) Tarakan tahun ini, di mana Wali Kota Tarakan dr Khairul yang melepas 186 CJH pada Selasa (28/4), masuk juga sebagai CJH yang ikut berangkat tahun ini. ternyata orang nomor satu di Kota Tarakan tersebut memang masuk dalam CJH Kloter 7 Balikpapan bersama sang istri.
“Hari ini saya melepas sekaligus juga menjadi bagian dari yang dilepas. Baru dalam sejarah itu wali kota-nya melepas dirinya sendiri, karena saya juga termasuk jemaah. Sebenarnya ini saya daftarnya sudah lama pada tahun 2012. Waktu itu posisi saya masih Kepala Dinas Kesehatan, belum wali kota,” ujarnya Wali Kota Tarakan dr Khairul.
“Dari 2012 sampai sekarang 2026, ya sekitar 14 tahun saya menunggu. Tidak ada jatah-jatahan, saya ikut haji reguler, bukan plus-plus,” sambungnya.
Diungkapkannya, adapun keikutsertaannya dalam ibadah haji tahun ini tidak melalui mekanisme cuti seperti pada umumnya, melainkan menggunakan skema izin khusus. Hal ini membuat proses administrasi yang harus dilalui menjadi jauh lebih panjang dan kompleks, mengingat statusnya sebagai kepala daerah yang memiliki tanggung jawab pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja tanpa mekanisme yang jelas.
“Jadi saya berangkat itu izin mulai 4 Mei sampai 16 Mei, berarti tanggal 17 itu saya sudah dianggap aktif bekerja kembali dengan catatan segera melaksanakan tugas setelah kembali ke Tanah Air,” ungkapnya,
Ia menjelaskan, proses pengajuan izin tersebut memakan waktu sekitar dua bulan sejak pertama kali diajukan pada Februari 2026, setelah dirinya menerima undangan resmi untuk keberangkatan haji. Proses ini harus melalui tahapan berjenjang, dimulai dari pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri, yang masing-masing memiliki mekanisme verifikasi tersendiri.
“Setelah ada pemberitahuan, langsung kita proses ke gubernur, lalu diteruskan ke Mendagri. Nah, di Mendagri ini prosesnya cukup lama sampai akhirnya izin itu bisa keluar,” jelasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT