Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dishub Tarakan Toleransi Angkut Pekerja di Bak Kendaraan, Ini Penjelasannya

Zakaria RT • Senin, 27 April 2026 | 20:10 WIB
Kepala Bidang LLAJ Dishub Tarakan, Mohdi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Bidang LLAJ Dishub Tarakan, Mohdi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Praktik mengangkut pekerja di bagian bak kendaraan barang masih menjadi pemandangan umum di Kota Tarakan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan memilih pendekatan persuasif dengan tetap memberikan toleransi terbatas, selama tidak melampaui batas keselamatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi menjelaskan, karakteristik kendaraan dan jenis usaha menjadi pertimbangan dalam pengawasan di lapangan. Ia menilai, jumlah awak pada kendaraan seperti pikap toko bangunan relatif lebih sedikit dibandingkan truk distribusi barang skala besar.

Meski memberi kelonggaran, Dishub tetap menekankan adanya batasan jumlah orang yang diperbolehkan berada di bak kendaraan. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama saat kendaraan melaju di jalan umum dengan kondisi lalu lintas yang dinamis.

“Kalau pikap toko bangunan biasanya cukup dua orang saja. Tapi kalau truk yang membawa sembako atau barang lainnya, kadang membawa beberapa orang di belakang. Paling tidak kalau ada lima sampai enam orang di atas itu masih kita toleransi, tapi jangan sampai penuh. Membongkar barang juga tidak perlu terlalu banyak orang. Biasanya yang kita lihat itu tiga sampai empat orang saja,” tegasnya.

Hingga saat ini, Mohdi menyebut belum ada laporan kecelakaan di Tarakan yang secara langsung dipicu oleh praktik pengangkutan orang di bak kendaraan tersebut. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa potensi risiko tetap ada dan tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.

Ia pun mengimbau agar para pemilik usaha maupun pengemudi lebih bijak dalam mengatur jumlah awak yang ikut dalam kendaraan. Keselamatan, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama dibanding efisiensi kerja semata.

“Kami memang tidak punya kewenangan untuk menindak, itu ranahnya kepolisian. Kami bisa saja sampai mencabut izin operasi, tapi itu langkah yang sangat jauh. Untuk saat ini kami lebih mengedepankan imbauan, apalagi kondisi di lapangan masih kita lihat dalam batas wajar,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #dishub #truk #pikap