TARAKAN - Fenomena truk dan mobil pikap yang mengangkut orang di bagian bak belakang masih kerap dijumpai di Kota Tarakan, hal itu menghadirkan dilema antara aturan hukum yang tegas melarang dan realitas di lapangan yang sulit dihindari. Di satu sisi praktik ini berisiko terhadap keselamatan, namun di sisi lain dianggap sebagai bagian dari kebutuhan operasional distribusi barang yang melibatkan tenaga bongkar muat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Mohdi mengungkapkan, secara regulasi, ketentuan terkait hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam aturan tersebut, mobil bak atau barang tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang.
“Kalau mengacu pada pasal 137 Undang-Undang LLAJ, mobil barang itu memang tidak boleh digunakan untuk angkutan orang. Karena dari definisinya saja sudah berbeda antara mobil barang dan mobil penumpang,” ujarnya, Senin (27/4).
Namun demikian, Mohdi mengakui bahwa penerapan aturan tersebut di lapangan tidak sesederhana yang tertulis. Ia menyebut adanya keterkaitan antara barang yang diangkut dengan tenaga kerja atau awak yang bertugas melakukan bongkar muat di lokasi tujuan.
“Untuk angkutan barang memang tidak boleh, tapi kenyataannya di lapangan ada saja mobil yang mengangkut barang sambil membawa awak di bak belakang. Ini yang jadi dilema. Di satu sisi tidak diperbolehkan, tapi di sisi lain awak ini adalah orang yang memang dibutuhkan untuk membongkar barang tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, dalam praktik sehari-hari, sulit untuk memisahkan sepenuhnya antara kendaraan pengangkut barang dengan keberadaan pekerja yang ikut serta. Terlebih, kapasitas kabin depan kendaraan umumnya tidak mencukupi untuk menampung seluruh awak yang terlibat.
“Tidak mungkin semua awak duduk di depan, pasti ada yang di belakang. Misalnya mobil yang mengangkut bata merah, mereka membawa pekerja juga. Kalau tidak ikut, nanti siapa yang akan membongkar barangnya di tempat tujuan,” katanya.
Meski demikian, Dishub Tarakan tetap menekankan aspek keselamatan sebagai hal yang tidak boleh diabaikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan adanya perlengkapan pengaman sederhana bagi pekerja yang berada di bak kendaraan.
Lebih lanjut, Mohdi menjelaskan bahwa tidak semua jenis angkutan barang ditemukan membawa penumpang di bagian belakang. Untuk kendaraan pengangkut material seperti pasir atau kerikil, praktik tersebut relatif jarang terjadi.
“Minimal di bagian belakang itu ada pegangan, jadi orang yang ikut bisa lebih aman. Itu yang kita tekankan saat ini. Sejauh ini kalau truk yang mengangkut material seperti pasir atau kerikil, jarang kita temukan ada orang di belakang. Berbeda dengan angkutan sembako atau barang elektronik, biasanya memang ada awak yang ikut untuk bongkar muat,” ungkapnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT