Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Layanan 110 Polri di Tarakan, Respons Maksimal 15 Menit untuk Semua Laporan Warga

Eliazar Simon • Minggu, 26 April 2026 | 15:59 WIB
LAYANAN: Personel Polres Tarakan sigap dengan layanan 110 untuk menerima laporan dari masyarakat. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
LAYANAN: Personel Polres Tarakan sigap dengan layanan 110 untuk menerima laporan dari masyarakat. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Layanan call center 110 yang digagas Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan efektivitasnya sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, termasuk di Kota Tarakan. Tidak hanya menangani laporan tindak pidana, layanan ini juga menjadi saluran cepat bagi berbagai keluhan warga, bahkan yang bersifat ringan sekalipun.

Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Ps Kasi TIK, Harry Baskoro menjelaskan, layanan 110 telah diberlakukan secara nasional dan terintegrasi dengan sistem berbasis lokasi penelepon. Hal ini memungkinkan setiap panggilan langsung terhubung ke kantor kepolisian terdekat tanpa perlu kode area.

“Di mana pun masyarakat menelepon, sistem langsung mengarahkan ke wilayah terdekat. Jadi tidak perlu lagi menggunakan kode area atau biaya tambahan,” ujarnya, Minggu (26/4).

Ia mencontohkan, apabila seseorang yang berasal dari Balikpapan berada di Tarakan dan menghubungi 110, maka panggilan tersebut otomatis masuk ke Polres Tarakan. Begitu pula sebaliknya, sistem akan menyesuaikan dengan posisi penelepon secara real time.

Menurutnya, layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan akses cepat terhadap kepolisian. Tidak hanya dalam situasi darurat seperti kriminalitas, tetapi juga persoalan sosial sehari-hari.

“Laporan seperti pengendara melawan arus, kemacetan, kebisingan lingkungan, hingga konflik rumah tangga tetap kami respons. Semua laporan kami anggap penting karena menyangkut ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Polres Tarakan menetapkan standar operasional berupa waktu respons maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas bergerak di lapangan. Target tersebut menjadi tolok ukur kinerja personel.

“Kalau lebih dari 15 menit, itu jadi bahan evaluasi. Artinya ada yang harus dibenahi, baik dari sisi koordinasi maupun kesiapan personel,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#polisi #tarakan #polri #Call center 110