TARAKAN – Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pembayaran pajak kendaraan. Selain melanggar aturan, praktik tersebut berisiko menimbulkan kerugian bagi wajib pajak.
Kepala UPT Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengungkapkan, salah satu risiko terbesar adalah pembayaran yang tidak sampai atau tidak diproses. “Kalau kita titip, khawatirnya uang tidak sampai. Kita kira sudah bayar, ternyata belum. Saat ada pemeriksaan, kita tetap dianggap belum bayar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa layanan resmi telah disediakan secara mudah, baik di kantor Samsat maupun melalui Samsat Keliling. Pembayaran langsung dinilai lebih aman dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih memahami perbedaan antara bantuan biasa dengan praktik percaloan. Selama tidak ada tambahan biaya di luar ketentuan dan tidak melanggar aturan, bantuan antarindividu masih dianggap wajar.
"Namun, jika sudah mengarah pada pungutan di luar ketentuan atau penyalahgunaan proses, maka hal tersebut termasuk praktik calo yang harus dihindari," tegasnya.
Untuk menjaga transparansi, pengawasan terus diperkuat, termasuk dalam kegiatan P2KB di lapangan. Hingga kini, belum ditemukan adanya praktik percaloan dalam pelayanan di Tarakan.
Samsat juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat. Laporan yang disertai bukti seperti foto atau dokumentasi akan segera ditindaklanjuti. Dengan kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran secara langsung, diharapkan praktik percaloan dapat dicegah dan pelayanan publik semakin bersih serta terpercaya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT