TARAKAN — Sebanyak 18 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai yang diungkap Bea Cukai Tarakan sepanjang triwulan pertama 2026 mengungkap satu fakta penting yaitu hampir seluruh jalur distribusi di Tarakan masih rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal.
Kepala Kantor, Wahyu Budi Utomo mengatakan, penindakan dilakukan di berbagai titik strategis, mulai dari pasar, pelabuhan hingga perairan. Untuk rokok ilegal, operasi banyak dilakukan di pasar tradisional. Dari hasil penindakan, ditemukan 80.200 batang rokok ilegal yang beredar bebas di masyarakat.
Sementara itu, kasus narkotika berhasil diungkap di Pelabuhan Malundung, yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk utama barang dari luar daerah.
Penindakan di wilayah perairan juga menjadi sorotan. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal menggunakan kapal dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,42 miliar. Selain itu, ballpress juga ditemukan di lepas pantai.
“Penindakan kami lakukan di darat dan laut. Semua jalur kami awasi karena memiliki potensi pelanggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Wahyu mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku masih tergolong lama dan belum menunjukkan pola baru. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya, belum ada yang baru,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku masih memanfaatkan celah pengawasan di jalur distribusi konvensional, terutama di wilayah perbatasan laut. Seluruh barang hasil penindakan kini dalam proses hukum, baik melalui penyidikan maupun pelimpahan ke aparat penegak hukum.
Bea Cukai memastikan akan meningkatkan intensitas patroli, khususnya di wilayah laut dan pelabuhan, guna menutup celah penyelundupan yang masih kerap terjadi. Dengan penguatan pengawasan ini, diharapkan peredaran barang ilegal di Tarakan dapat ditekan secara signifikan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT