TARAKAN — Kinerja pengawasan Bea Cukai Tarakan sepanjang triwulan pertama 2026 menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 18 kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai berhasil diungkap, dengan total nilai barang mencapai Rp 2,86 miliar.
Kepala Kantor, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan bahwa penindakan didominasi oleh peredaran rokok ilegal. Namun dari sisi nilai, kasus narkotika dan kosmetik ilegal menjadi penyumbang terbesar.
“Sampai Maret ada 18 penindakan, dengan rincian rokok 7 kasus, narkotika 1 kasus, dan kepabeanan 4 kasus,” ujarnya.
Pada sektor cukai, petugas mengamankan 80.200 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 130,9 juta. Dari penindakan ini, negara juga memperoleh uang pengganti sebesar Rp 38,2 juta.
Sementara itu, kasus narkotika mencatat nilai cukup besar. Sebanyak 775 gram methamphetamine senilai Rp 1,16 miliar diamankan dan telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.
Tak hanya itu, penindakan juga menyasar barang impor ilegal lainnya seperti kosmetik tanpa izin edar. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 58 koli barang dan satu unit speed boat dengan nilai mencapai Rp 1,42 miliar. Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dengan satu orang tersangka.
Selain itu, terdapat pula penindakan terhadap ballpress sebanyak 2 koli senilai Rp 1 juta yang diserahkan ke Polres Tarakan, serta 4 paket rokok ilegal senilai Rp 99,8 juta yang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN).
Wahyu menegaskan, seluruh penindakan ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga melindungi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga hak-hak negara sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” tegasnya.
Saat ini, seluruh kasus masih dalam proses, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan. Ke depan, pengawasan akan terus diperketat, terutama pada jalur distribusi utama seperti pelabuhan dan wilayah perairan yang rawan menjadi pintu masuk barang ilegal. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT