Tarakan - Kehadiran transportasi online dinilai semakin membantu mobilitas masyarakat, terutama di kota dengan aktivitas yang terus berkembang seperti Tarakan. Namun, akses layanan ini di kawasan bandara dan pelabuhan masih menghadapi sejumlah keterbatasan karena adanya pengaturan kewenangan yang berbeda.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Tarakan, Mohdi menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur operasional transportasi di area bandara maupun pelabuhan. Menurutnya, pengelolaan fasilitas tersebut berada di bawah otoritas yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, Dishub Tarakan tetap menghormati batas kewenangan tersebut, meskipun memahami kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang lebih fleksibel dan mudah diakses, termasuk transportasi berbasis aplikasi.
“Kalau di kami tidak memiliki wewenang mengatur transportasi yang beroperasi di bandara maupun pelabuhan. Tapi saya kira kehadiran transportasi online ini memberikan kemudahan buat masyarakat. Terus terang saya juga kalau berangkat kadang mau naik transportasi online tidak bisa, karena belum bisa masuk,” ujarnya, Selasa (21/4).
Menurut Mohdi, kondisi ini menjadi gambaran bahwa pengaturan transportasi di kawasan tertentu memang memiliki mekanisme tersendiri yang perlu diselaraskan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Ia menilai, ke depan diperlukan sinergi antara berbagai pihak agar layanan transportasi bisa semakin optimal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang ada, sembari berharap kebijakan yang diterapkan dapat terus berorientasi pada kemudahan dan manfaat bagi masyarakat luas.
“Tapi kembali lagi ke regulasi. Kita kan tentu patuh pada aturan yang ada. Tapi saya meyakini aturan dibuat atau dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat dan mencari manfaat bersama,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT