Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dinkes Tarakan Kaji Layanan Poli 24 Jam di Puskemas, Ketersediaan SDM Masih Jadi Kendala

Zakaria RT • Selasa, 21 April 2026 | 19:35 WIB
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tarakan, Irwan Yuwanda. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tarakan, Irwan Yuwanda. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Adanya usulan pembukaan kembali layanan poli 24 jam di puskesmas menuai perhatian masyarakat. Pasalnya layanan poli 24 jam telah pernah diterapkan di Kota Tarakan. Hanya saja perkara efisiensi dan dianggap tidak efektif layanan tersebut harus dihentikan pada 2018 lalu.

Namun demikian, di tahun 2026 sistem ini mulai mendapatkan banyak usulan dari masyarakat mengingat memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan dengan mudah. Oleh sebab itu, DPRD Tarakan mengusulkan jika layanan poli 24 jam di puskesmas kembali diadakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Tarakan, Irwan Yuwanda mengakui jika sistem tersebut cukup baik. Hanya saja, penerapan ini dinilai belum bisa dijalankan dalam waktu dekat lantaran sejumlah aspek krusial yang harus dipastikan terlebih dahulu, terutama terkait kesiapan tenaga kesehatan.

"Kebijakan ini tidak bisa diambil secara terburu-buru tanpa perhitungan yang matang jadi saat ini rencana tersebut dalam tahap kajian mendalam. Kendalanya kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang paling menentukan dalam realisasi layanan poli 24 jam di puskesmas. Harus ada analisis kebutuhan tenaga kerja sebelum kebijakan diterapkan," ujarnya, Selasa (21/4).

"Ada perhitungan ANJAB (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja) yang harus kami lihat kembali sebelum memutuskan. Ini tidak bisa langsung dijalankan tanpa dasar perhitungan yang jelas,” katanya.

Menurut Irwan, pembukaan layanan 24 jam bukan sekadar memperpanjang waktu operasional, melainkan menyangkut kesiapan sistem secara menyeluruh, mulai dari jumlah tenaga medis, distribusi petugas, hingga kompetensi yang dimiliki masing-masing tenaga kesehatan.

“Kalau membuka layanan sampai 24 jam, tentu harus dihitung berapa tenaga yang dibutuhkan, apakah tenaga tersebut tersedia atau tidak, dan bagaimana pembagian shift-nya. Itu semua sedang kami kaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru,” ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini layanan 24 jam di Puskesmas di Tarakan masih terbatas pada unit tertentu, seperti UGD dan layanan persalinan. Sementara untuk poli umum maupun layanan spesifik lainnya, belum tersedia di luar jam kerja.

“Selama ini yang 24 jam itu hanya layanan UGD, seperti di Juata dan Karang Rejo. Untuk poli lengkap memang belum ada yang buka sampai malam. Ini yang sedang kami evaluasi apakah memungkinkan untuk dikembangkan atau tidak,” jelasnya.

Lanjutnya, keterbatasan tersebut berdampak langsung pada masyarakat, khususnya pasien dengan keluhan non-darurat yang datang pada malam hari. Mereka umumnya hanya mendapatkan penanganan sementara sebelum diarahkan kembali pada jam pelayanan normal. Irwan juga menyoroti keterbatasan tenaga medis tertentu, seperti dokter gigi, yang hingga kini belum tersedia pada malam hari. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama dalam menghadirkan layanan poli 24 jam secara menyeluruh di seluruh Puskesmas.

“Kalau ada yang datang malam dengan keluhan seperti sakit gigi, biasanya hanya ditangani sementara untuk mengurangi rasa sakit. Untuk penanganan lanjutan tetap diarahkan datang kembali pada jam pelayanan. Ini memang belum ideal, tapi itu yang bisa dilakukan dengan kondisi saat ini,” katanya.

“Kalau malam hari biasanya hanya ada dokter umum. Untuk dokter gigi atau layanan spesifik lainnya memang belum tersedia. Ini juga menjadi bagian dari perhitungan kami, karena tidak semua tenaga bisa langsung disiapkan dalam waktu singkat,” tukasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa usulan pembukaan poli 24 jam yang disampaikan DPRD akan tetap ditindaklanjuti. Dinkes akan melakukan kajian internal secara komprehensif sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar siap dijalankan.

“Masukan ini tentu akan kami sampaikan ke pimpinan. Tapi tetap harus melalui perhitungan yang matang, terutama terkait SDM yang dibutuhkan. Kami ingin kalau ini dijalankan, benar-benar siap dan tidak setengah-setengah,” pungkasnya. (zac)

Editor : Januriansyah RT
#pelayanan 24 jam #tarakan #dinkes #puskesmas