Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Izin Berproses, Transportasi Online Berpeluang Beroperasi di Bandara Juwata?

Zakaria RT • Selasa, 21 April 2026 | 16:14 WIB
Ketua DPD Pengemudi Online Kaltara Misyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Ketua DPD Pengemudi Online Kaltara Misyadi. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Kebutuhan transportasi yang cepat, fleksibel, dan mudah diakses menjadi keinginan seluruh masyarakat pengguna moda transportasi. Kendati demikian, hingga saat ini keinginan tersebut belum bisa diwujudkan di Kota Tarakan lantaran beberapa fasilitas umum belum dapat diakses tranportasi online seperti Bandara Juwata Tarakan, Pasar Gusher, Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Tengkayu II maupun fasilitas lainnya. Sehingga hal ini masih menjadi polemik lantaran pemerintah dinilai "kurang berani" melakukan terobosan untuk memudahkan aktivitas masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara), Misyadi mengatakan, pihaknya kini tengah fokus menyelesaikan aspek legalitas sebagai langkah awal agar transportasi online, khususnya taksi online, dapat diakui dan memiliki dasar kuat untuk masuk ke kawasan bandara.

“Saat ini kami sedang memproses izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang menjadi kewajiban transportasi online roda empat. Setelah itu, kami akan mengajukan kerja sama dengan pihak bandara dan pelabuhan. Ini tahapan yang harus kami lalui supaya bisa masuk secara resmi, bukan sekadar beroperasi tanpa dasar hukum,” ujarnya, Selasa (21/4).

"Segala aturan kami coba ikuti, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur operasional transportasi online harus berada di bawah badan hukum. Artinya, kami tidak bisa lagi berjalan secara individu tanpa naungan perusahaan atau koperasi resmi," sambungnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya telah membentuk badan usaha sekaligus mengurus izin ASK. Selanjutnya kata dia, jika telah mengantongi badan hukum, pengusulan kembali diajukan dalam mendapatkan izin khusus melalui skema kerjasama seperti yang berlaku di bandara di kota-kota besar lainnya.

"Kalau ini sudah lengkap, baru kami punya posisi untuk berbicara dengan pengelola bandara. Tanpa itu, sulit bagi kami untuk mendapatkan akses. Sejauh ini memang belum ada kepastian dari pengelola bandara maupun pelabuhan. Tapi kami tidak akan berhenti. Setelah badan usaha kami resmi, kami akan terus mendorong komunikasi dan koordinasi agar bisa mendapatkan ruang untuk beroperasi,” urainya.

Menurutnya, keberadaan transportasi online di kawasan bandara sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Di sejumlah daerah lain, skema kerja sama antara pengelola bandara dan transportasi online telah berjalan, bahkan menjadi bagian dari sistem transportasi resmi yang mendukung mobilitas penumpang.

Namun demikian, ia tidak menampik adanya sejumlah kendala yang hingga kini masih menjadi hambatan utama. Salah satunya adalah persoalan keterbukaan data dari pihak aplikator kepada regulator daerah, yang dinilai belum optimal.

“Di daerah lain sudah ada yang berjalan. Artinya ini bukan sesuatu yang tidak mungkin. Tinggal bagaimana komunikasi dan regulasinya disesuaikan. Kami juga ingin di Tarakan ada solusi seperti itu,” katanya.

“Aplikator belum memberikan akses kepada regulator seperti Dinas Perhubungan, terutama terkait dashboard atau sistem aplikasi. Alasannya itu bagian dari rahasia perusahaan. Tapi di sisi lain, regulator butuh data itu untuk pengawasan. Kalau harus menunggu itu, kami melihat akan sulit terealisasi,” jelasnya.

Sehingga kata dia, kondisi tersebut membuat proses integrasi antara kebijakan pemerintah daerah dan sistem transportasi berbasis aplikasi menjadi tidak sinkron. Akibatnya, pengemudi di daerah harus mencari jalan alternatif agar tetap bisa memenuhi persyaratan regulasi yang ada.

Karena itu, pihaknya memilih fokus pada pembentukan badan usaha sebagai solusi yang dinilai paling memungkinkan dalam waktu dekat. Dengan skema tersebut, pihaknya berharap dapat mengajukan kerja sama secara resmi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kebijakan aplikator.

“Padahal permintaan dari masyarakat tinggi  bahkan kami berani bilang sebagian besar masyarakat, bisa disurvei langsung tanya ke masyarakat secara random. Kalau ini diatur dengan baik, semua bisa berjalan berdampingan,” katanya.

Sehingga, pihaknya berharap ke depan ada keterbukaan dari seluruh pihak, baik regulator, pengelola bandara, maupun aplikator, agar persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik pengemudi maupun pengguna jasa.

“Kami akan tetap melanjutkan upaya ini. Harapannya ada titik temu, sehingga kami bisa bekerja secara legal, masyarakat terlayani, dan semua pihak mendapat manfaat. Karena pada akhirnya ini bukan hanya soal pengemudi, tapi juga soal kebutuhan publik,” terangnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #ojol #taksi online #transportasi online