Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Aliran Dana Rp 6,5 Miliar Terungkap pada Sidang TPPU di PN Tarakan

Eliazar Simon • Senin, 20 April 2026 | 18:51 WIB
BERSIDANG : Kedua terdakwa TPPU yang mengikuti persidangan di PN Tarakan, Senin (20/4). ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
BERSIDANG : Kedua terdakwa TPPU yang mengikuti persidangan di PN Tarakan, Senin (20/4). ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN –Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa narapidana kasus narkotika Johansyah bin Darwin alias Bagong dan Rudi Adi Suwarno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Senin (20/4), dengan menghadirkan saksi dari Bareskrim Mabes Polri.

Dalam persidangan, saksi Heri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan terpidana narkotika.

“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Johansyah alias Bagong,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Hasil analisis penyidik menunjukkan adanya aliran dana dari jaringan narkotika dalam kurun waktu 2019 hingga 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari hasil peredaran narkotika yang kemudian dialirkan melalui sejumlah rekening.

Salah satu rekening yang disorot adalah milik terdakwa Rudi Adi Suwarno. Saksi menyebut rekening tersebut diduga digunakan sebagai penampungan dana hasil kejahatan, dengan frekuensi transaksi lebih dari 10 kali.

“Aliran dana paling banyak terdeteksi melalui rekening Rudi, serta ada juga aliran ke rekening istri Bagong,” jelasnya.

Dalam pengembangan perkara, aparat juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Di antaranya sebidang tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Selain itu, dua unit kendaraan turut diamankan, yakni mobil Hyundai Creta warna putih dan Honda HR-V warna hitam.

Saksi menegaskan, berdasarkan hasil analisis penyidik, dana dalam rekening tersebut disimpulkan sebagai hasil penjualan narkotika. Saat proses penyelidikan, Johansyah alias Bagong diketahui tengah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Nunukan.

“Untuk Bagong tidak dilakukan penangkapan karena statusnya sudah sebagai warga binaan. Sementara Rudi dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Di persidangan, terdakwa Bagong tidak membantah keterangan saksi. Namun, berbeda dengan Rudi yang justru menolak disebut terlibat dalam pencucian uang.

Melalui penasihat hukumnya, Jafar Nur, Rudi menyatakan tidak mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekeningnya berasal dari hasil narkotika. “Rudi hanya menerima dan langsung mentransfer kembali uang tersebut ke seseorang bernama Jumniar di Malaysia untuk ditukar dalam bentuk ringgit,” jelas Jafar.

Ia menambahkan, kliennya tidak mengenal Johansyah alias Bagong dan hanya menjalankan permintaan pihak lain yang meminjam rekeningnya. Saat itu Rudi hanya ditawari pekerjaan dengan meminjamkan no rekening dan akan diubah. 

“Rudi tidak pernah mengendapkan uang. Begitu masuk langsung dikirim. Dia juga tidak tahu asal-usul dana tersebut,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan aset yang dinilai tidak seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu transaksi yang diduga terjadi antara 2020 hingga 2023. "Ada beberapa aset seperti tanah yang jelas itu dibawah tahun 2020 dan kami pertanyaakan mengapa aset itu disita," singkatnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#sidang tppu #tarakan #narkoba #pencucian uang #narkotika