TARAKAN – Ambisi mempercepat pembangunan ekonomi berbasis rakyat melalui Koperasi Merah Putih justru masih menyisakan riak di tingkat bawah, mulai dari ketidaksinkronan kebijakan hingga keterlibatan pihak yang dinilai belum merata. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sekaligus harapan, bahwa program yang digagas pemerintah pusat itu tidak kehilangan arah di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Ketua KKMP Kelurahan Selumit sekaligus Koordinator KKMP se-Tarakan, Saifullah menegaskan, sejak awal pihaknya berkomitmen penuh mendukung program pemerintah, meski di lapangan masih dihadapkan pada sejumlah dinamika. Ia menyebut, semangat pengurus koperasi tetap terjaga meski di tengah keterbatasan dan ketidakpastian teknis.
“Yang paling kami banggakan adalah seluruh ketua, pengurus, dan aktivitas yang sampai hari ini masih semangat mengurusi Koperasi Merah Putih Rota Tanah Kas. Kami dari awal berkomitmen bagaimana supaya seluruh program yang direncanakan oleh pemerintah itu berjalan dengan baik,” ujarnya, Senin (20/4).
Namun demikian, Saifullah mengakui dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala, termasuk minimnya keterlibatan koperasi dalam forum-forum penting, serta belum jelasnya arah kebijakan yang ingin dicapai dalam setiap pertemuan. Ia juga menyoroti dasar hukum program Koperasi Merah Putih yang dinilai masih lemah karena berangkat dari Instruksi Presiden (Inpres). Meski demikian, ia tetap melihat niat besar pemerintah dalam mendorong ekonomi kerakyatan.
“Kami juga sempat bertanya, apa poin yang mau dicapai dalam pertemuan hari ini. Karena kalau pertemuan dilakukan berulang tanpa arah jelas, tentu ada biaya yang timbul. Hal-hal kecil seperti konsumsi saja sudah menjadi beban, jadi kami juga berpikir soal efisiensi,” katanya.
“Kalau secara hukum memang ini dimulai dari Inpres yang secara hierarki paling lemah. Tapi kami melihat bahwa keinginan Presiden ini baik, bagaimana mendorong ekonomi dari bawah, dari rakyat. Itu yang kami apresiasi,” ungkapnya.
Saifullah menjelaskan, dinamika di lapangan juga dipicu oleh perubahan regulasi, seperti peralihan dari PMK 49 Tahun 2025 ke PMK 15 Tahun 2026 yang berdampak pada mekanisme pendirian dan pengelolaan koperasi. Dari sisi progres, ia menyebutkan saat ini sudah ada sekitar 10 koperasi yang aktif di Tarakan, meski pembangunan fisik baru berjalan pada empat koperasi. Ia pun menegaskan tidak semua koperasi membutuhkan fasilitas besar.
“Wajar kalau hari ini ada riak dan polemik. Karena ada perubahan-perubahan kebijakan, termasuk peralihan dari skema sebelumnya ke yang baru, termasuk keterlibatan pihak seperti PT Agrinas. Ini membuat di lapangan terjadi kebingungan. Tidak seluruh koperasi memang membutuhkan fasilitas yang mewah. Yang penting adalah bagaimana koperasi itu bisa berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT