TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara memastikan seluruh pemasukan ternak dari luar daerah telah melalui prosedur ketat di titik resmi. Namun, potensi pelanggaran jalur distribusi dan kelebihan pasokan menjelang Iduladha masih menjadi perhatian serius.
Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan, setiap ternak wajib melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi kesehatan sebelum diperbolehkan masuk.
“Semua dicek, mulai dari dokumen, jumlah, jenis hingga kondisi fisik. Kalau tidak sesuai, tidak bisa diloloskan,” tegasnya.
Ia menyebut, Kalimantan Utara memiliki delapan titik resmi pemasukan dan pengeluaran ternak yang berada di bawah pengawasan karantina. Pemasukan di luar titik tersebut dinyatakan melanggar, meskipun dilengkapi dokumen.
Meski demikian, praktik pemasukan melalui jalur tidak resmi masih menjadi perhatian karena berpotensi melemahkan pengawasan kesehatan hewan dan mengganggu stabilitas pasar.
Selain itu, potensi over supply juga dinilai dapat berdampak langsung terhadap harga di tingkat peternak. “Kalau kebutuhan 1.300 ekor tapi masuk 2.000 ekor, pasti harga turun. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, karantina mendorong sinkronisasi data kebutuhan ternak serta percepatan pembangunan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di wilayah Tarakan dan sekitarnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan sekaligus menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan pasar, tanpa merugikan peternak lokal. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT