TARAKAN – Menjelang Iduladha 2026, pelanggaran lalu lintas hewan ternak masih menjadi tantangan serius di Kalimantan Utara. Badan Karantina Indonesia (Barantin) menemukan berbagai praktik ilegal, mulai dari pemasukan melalui pelabuhan tidak resmi hingga ketidaksesuaian dokumen. Hal ini diungkap dalam sosialisasi pengawasan hewan kurban di Gedung Sri Tower Tarakan, Rabu (15/4).
Kepala Karantina Kalimantan Utara (Kaltara) Ichi Langlang Buana Machmud menyebutkan, masih banyak pelaku usaha yang belum patuh terhadap aturan karantina.
“Masih ditemukan ternak masuk tidak melalui pelabuhan resmi, tidak melapor, atau dokumen tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Kaltara hanya terdapat delapan titik resmi pemasukan dan pengeluaran hewan. Di luar itu, seluruh aktivitas lalu lintas ternak dinyatakan ilegal, meskipun dilengkapi dokumen dari daerah asal.
“Kalau masuk tidak di pintu resmi, tetap melanggar. Karena tindakan karantina hanya bisa dilakukan di titik yang ditetapkan,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut berisiko tinggi karena petugas tidak dapat melakukan pemeriksaan, sehingga membuka peluang masuknya penyakit hewan berbahaya.
Dalam menghadapi kondisi ini, Barantin mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi. Namun, penegakan hukum tetap akan dilakukan jika pelanggaran terus terjadi.
“Pendekatan kami ultimum remedium. Kita utamakan pembinaan, tapi kalau masih membandel, tentu ada sanksi pidana,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Barantin menggandeng berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga instansi pelabuhan, guna menutup celah jalur ilegal.
Melalui sinergi ini, diharapkan pengawasan lalu lintas ternak menjelang Iduladha dapat berjalan optimal, sehingga peredaran hewan kurban tetap aman, tertib, dan bebas dari risiko penyakit. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT