Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

SOP Limbah B3 DLH Tarakan Hampir Rampung, Dunia Usaha Dituntut Siap Ikuti Aturan Teknis

Zakaria RT • Jumat, 17 April 2026 | 18:51 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian B3 DLH Tarakan, Yohanis Patongloan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian B3 DLH Tarakan, Yohanis Patongloan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan tengah merampungkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat kepastian teknis serta meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian B3 DLH Tarakan, Yohanis Patongloan mengatakan, kehadiran SOP ini bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai standar yang terukur dan dapat diawasi.

“SOP limbah B3 ini sedang kita finalisasi. Ini sangat penting karena banyak perusahaan yang membutuhkan kejelasan dan rincian teknis terkait bagaimana limbah mereka harus dikelola sesuai aturan. Jadi SOP ini nantinya menjadi acuan yang jelas dan terukur,” ujarnya, Jumat (17/4).

Menurutnya, selama ini masih terdapat celah dalam implementasi teknis di lapangan, terutama karena belum adanya panduan operasional yang detail. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, baik dari sisi prosedur maupun standar keselamatan.

Dalam skema pengelolaan, DLH mengambil peran pada penyusunan kajian teknis sebagai dasar rekomendasi, sementara proses perizinan tetap dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun, pengawasan langsung di lapangan tetap menjadi kunci untuk memastikan seluruh ketentuan dijalankan oleh pelaku usaha.

“Kami hanya menyusun kajian teknisnya, nanti untuk izin itu diterbitkan melalui MPP. Tapi kami tidak berhenti di situ, kami juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 benar-benar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun jenis limbah B3 yang menjadi perhatian mencakup berbagai sektor, mulai dari oli bekas hingga minyak jelantah. Meski demikian, hingga kini sistem pengelolaannya masih belum melibatkan pihak ketiga secara khusus, yang seharusnya dapat memperkuat aspek profesionalitas dan efisiensi.

“Kalau idealnya memang sudah ada pihak ketiga yang menangani secara khusus. Tapi sampai sekarang belum ada. Jadi untuk sementara ini masih kita tangani melalui pengawasan dan pengaturan teknis dari DLH, sambil kita dorong ke depan agar sistemnya bisa lebih lengkap dan profesional,” ungkapnya.

Di tengah pembenahan sistem tersebut, DLH juga melakukan penyesuaian internal, termasuk pengalihan tugas bagi sejumlah tenaga kerja yang dinilai tidak lagi optimal di lapangan. Kebijakan ini disebut sebagai langkah realistis untuk menjaga keselamatan kerja tanpa mengurangi kontribusi pegawai.

“Kalau tetap dipaksakan di lapangan, itu bukan hanya berisiko bagi pekerja, tapi juga berdampak pada kinerja. Jadi kita alihkan. Bahkan ada sopir yang sebelumnya bertugas di operasional, kini dialihkan menjadi pengawas di TPA supaya tetap bisa berkontribusi tanpa harus bekerja terlalu berat,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#limbah beracun #tarakan #DLH #sop