TARAKAN – Tingginya arus lalu lintas barang dari luar negeri di wilayah perbatasan Kalimantan Utara menjadi ancaman serius bagi keamanan hayati. Hal ini terlihat dari pemusnahan 1,7 ton produk hewan ilegal dan 123 bibit tanaman oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara di Tarakan, Selasa (14/4).
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menyebut, langkah ini merupakan upaya preventif untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat serta sektor ekonomi.
“Fungsi karantina bukan hanya pengawasan, tetapi juga perlindungan wilayah atau border protection dan economic protection,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar komoditas ilegal tersebut berasal dari Tawau dan dibawa oleh penumpang tanpa dilaporkan serta tanpa dokumen karantina. Padahal, komoditas tersebut berpotensi membawa penyakit menular dari negara asal, yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, maupun tumbuhan di dalam negeri.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Kalimantan Utara dinilai sangat rentan terhadap masuknya barang ilegal. Oleh karena itu, pengawasan diperketat melalui delapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP) resmi. “Di luar titik itu, semua pemasukan dinyatakan ilegal. Ini penting untuk meminimalisir risiko,” tegasnya.
Sepanjang Triwulan I 2026, BKHIT Kaltara juga mencatat berbagai penahanan media pembawa hama dan penyakit, termasuk hasil sinergi dengan aparat seperti Polairud dan instansi terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan analisis risiko sesuai regulasi karantina, karena komoditas tidak memiliki sertifikat kesehatan, tidak dilaporkan, serta berpotensi membahayakan.
“Langkah ini untuk memastikan tidak ada penyakit yang masuk dan menyebar. Dampaknya bisa sangat besar jika tidak dikendalikan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT