TARAKAN – Polemik tidak diperpanjangnya sekitar 25 eks petugas kebersihan di Kota Tarakan kian mengerucut, bukan sekadar persoalan administratif, tetapi telah memantik ketegangan antara pekerja, pemerintah, hingga pihak perusahaan. Kondisi ini bahkan berujung pada bentuk “perlawanan” dari para eks pekerja yang menuntut kejelasan hak, terutama terkait pesangon sebagai penopang hidup mereka ke depan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Andry Rawung mengungkapkan, kebijakan alih daya (outsourcing) yang mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2026, di mana hal itu berdampak langsung pada penyusutan jumlah tenaga kerja. Dari sebelumnya 361 orang, kini tersisa 291 personel yang dapat dipertahankan sesuai kemampuan anggaran daerah.
“Ini menjadi dilema bagi kami, karena sejak awal jumlah personel memang sudah dihitung berdasarkan analisa kebutuhan dan kemampuan anggaran yang tersedia, yang hanya mampu mengakomodasi 291 orang,” tegasnya.
Ia merinci, dari total pengurangan tersebut, sebanyak 49 pekerja terdampak karena faktor usia yang telah melampaui batas, yakni di atas 58 tahun. Kondisi ini mempersempit ruang pemerintah untuk mempertahankan seluruh tenaga kerja yang ada.
“Sebenarnya pemerintah ingin semua tetap bekerja, tapi kemampuan finansial kita terbatas. Mau tidak mau kita harus mencari jalan agar seluruh pekerjaan tetap berjalan dengan anggaran yang ada,” tegasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT