TARAKAN - Pasca dilakukannya pemberhentian melalui status tidak diperpanjang kontrak, 25 eks pekerja kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Tarakan. Sehingga atas aduan tersebut DPRD Tarakan memanggil pihak terkait dalam mencari solusi menyoal nasib 25 eks pekerja kebersihan tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD memanggil DLH, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) dan vendor pihak ketiga pada bidang kebersihan PT Meris Abadi Jaya Abadi.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa mengatakan, pihaknya menyayangkan mekanisme pemberhentian tenaga kerja yang dinilai kurang manusiawi, seharusnya perusahaan yang dipercaya mengerjakan proyek pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan maupun komunikasi kepada pekerja. Pihaknya telah menekan pihak perusahaan agar mengevaluasi sistem manajemen agar persoalan tersebut tidak terulang.
"Kami meminta kepada PT Meris Abadi Jaya Abadi ini profesional sebagai perusahaan yang mengelola pekerjaan dari pemerintah. Kami tadi sudah mendengar pengakuan eks pekerja ini. Kami rasa tidak etis kalau perusahaan menyerahkan surat pemberhentian secara mendadak di lapangan tanpa melalui proses komunikasi atau pemanggilan resmi," ujarnya, Selasa (14/4).
“Mereka (eks pekerja) mengaku sebelumnya tidak diajak duduk bersama sebelum diputuskan tidak diperpanjang, tetapi justru langsung diberhentikan begitu saja di tempat kerja. Bahkan ada yang hanya diberi tahu di jalan, ‘besok tidak usah turun lagi’. Cara-cara seperti ini jelas tidak manusiawi dan tidak mencerminkan perlakuan yang memanusiakan pekerja,” sambungnya.
Menurutnya, seharusnya perusahaan pihak ketiga proyek pemerintah tidak boleh arogan yang justru mencoreng nama baik pemerintah. Lanjutnya, atas kejadian tersebut pihaknya memberikan ultimatum kepada pihak vendor agar dapat mengevaluasi komunikasi kepada pekerja. Dikatakannya, jika masih ada laporan maka pihaknya tidak segan memberikan rekomendasi resmi pencabutan kerjasama kepada Pemkot Tarakan.
"Kami rasa pola seperti ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang semestinya menjunjung tinggi etika dan penghormatan terhadap pekerja," urainya.
Ia menegaskan DPRD Tarakan berkomitmen untuk mengawal hal pekerja, khususnya pesangon hingga persoalan tersebut tuntas, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan profesionalitas perusahaan dalam menjalankan kewajibannya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan turun langsung melihat kondisi di lapangan, mengecek bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Kalau memang tidak ada perbaikan, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan evaluasi, bahkan sampai pada penggantian pihak ketiga sebagai vendor. Ini penting agar ada efek tegas bahwa pekerja tidak boleh diperlakukan semena-mena,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Rasqi Chudari membantah pernyataan yang menyudutkan perusahaanya tersebut. Sehingga pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait tuduhan sikap perusahaan kepada pekerja. Lanjutannya, ia menjelaskan jika pihaknya telah berkomitmen menyelesaikan hak pekerja. Namun ia menegaskan, secara administratif para pekerja tersebut baru tercatat bekerja selama satu bulan di bawah perusahaan yang dipimpinnya.
“Itu nanti dari Disnaker yang akan menghitung apakah ada hak-hak yang harus kami penuhi. Karena secara administrasi mereka baru satu bulan bekerja di perusahaan kami. Tapi kalau memang berdasarkan aturan ada kewajiban yang harus kami selesaikan, tentu akan kami selesaikan sesuai ketentuan,” urainya.
"Kami tentu mengikuti aturan yang ada. Kami maunya semua berjalan dengan baik dan kami akan mengikuti segala arahan dan ketentuan yang berjalan," pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT