TARAKAN — Dorongan legalisasi ojek pangkalan (opang) di Bandara Juwata Tarakan kian menguat, di tengah tarik-menarik antara tuntutan standar pelayanan transportasi bandara dan realitas kearifan lokal yang sudah mengakar lebih dari satu dekade. Di satu sisi, regulasi belum memberi ruang bagi kendaraan roda dua sebagai angkutan resmi, namun di sisi lain keberadaan opang tetap dibutuhkan sebagian penumpang dan menjadi sumber mata pencarian bagi masyarakat. Sehingga melihat polemik ini DPRD Tarakan mendorong agar opang mendapatkan legalitas untuk dapat menyambut peluang mencari nafkah.
Menanggapi usulan tersebut, Kabid Pelayanan dan Kerja Sama Bandara Juwata Tarakan, Agung Tri Laksana mengatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur roda dua sebagai angkutan umum di kawasan bandara. Sehingga menurutnya tentunya upaya tersebut memerlukan payung hukum agar nantinya tidak menimbulkan persoalan terhadap standar pelayanan dikemudian hari.
“Memang ada permintaan dari teman-teman ojek pangkalan untuk diberikan legalitas. Tapi saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur roda dua sebagai angkutan umum di bandara. Jadi kami tidak bisa serta-merta mengakomodasi tanpa dasar regulasi yang jelas. Bandara merupakan objek vital yang tentunya memerlukan payung hukum dalam pengaturan fasilitasnya termasuk jasa transportasi di dalamnya,” ujarnya, Selasa (14/4).
Meski demikian, pihak bandara tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Agung menyebut, aspek kearifan lokal tetap menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ke depan, selama tidak bertentangan dengan standar pelayanan minimum yang wajib diterapkan di lingkungan bandara.
“Kami tetap konsisten pada standar pelayanan yang harus dijaga, terutama menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban. Tapi kami juga mencermati bahwa di Tarakan ini ada kondisi khusus, ada kearifan lokal yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ke depan tentu akan kami kaji lebih lanjut agar bisa berjalan beriringan, tidak melanggar aturan tapi juga tidak mematikan mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, jumlah opang yang beroperasi di sekitar bandara tercatat sekitar 15 orang. Mereka masih mangkal di area sekitar masjid bandara dan menjemput penumpang dengan berjalan kaki menuju titik tertentu di luar area inti bandara. Di sisi lain, fenomena penumpang yang memilih berjalan keluar bandara untuk mencari transportasi alternatif juga menjadi catatan tersendiri. Hal ini terjadi karena pilihan transportasi resmi di dalam kawasan bandara masih terbatas.
“Transportasi resmi saat ini baru taksi bandara dengan tarif berbasis zona. Itu yang kami siapkan dengan standar pelayanan yang terus kami jaga. Tapi memang ada penumpang yang memilih keluar untuk mencari alternatif lain, termasuk ojek online yang sampai sekarang belum tersedia secara resmi di dalam kawasan bandara,” katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT