Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ballpress Ilegal dari Malaysia Digagalkan Masuk keTarakan

Eliazar Simon • Senin, 13 April 2026 | 18:22 WIB
DIGAGALKAN : Belasan ball press dari Tawau, Malaysia yang akan diselendupkan Tarakan berhasil digagalkan aparat gabungan Kodaeral XIII bersama Satgas Asahan BAIS TNI. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 
DIGAGALKAN : Belasan ball press dari Tawau, Malaysia yang akan diselendupkan Tarakan berhasil digagalkan aparat gabungan Kodaeral XIII bersama Satgas Asahan BAIS TNI. ELIAZAR/RADAR TARAKAN 

TARAKAN – Upaya penyelundupan pakaian bekas (ball press) dari Tawau, Malaysia ke wilayah Tarakan berhasil digagalkan aparat gabungan Kodaeral XIII bersama Satgas Asahan BAIS TNI. Dari pengungkapan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian ekonomi hingga Rp 300 juta.

Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji menjelaskan, penggagalan bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juata Laut pada Sabtu (11/4) malam.

Sekitar pukul 23.00 WITA, pihaknya menerima laporan adanya aktivitas bongkar muat barang yang diduga ball press ilegal dari luar negeri. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh Satgas Asahan BAIS TNI.

Menindaklanjuti laporan itu, pada pukul 23.16 WITA dilakukan koordinasi dengan Pos TNI AL Juata Laut. Tak lama berselang, tepat pukul 23.20 WITA, tim gabungan dari unsur darat dan laut bergerak menuju lokasi menggunakan speedboat.

“Sekitar pukul 23.30 WITA, petugas menemukan satu unit mobil pick up terparkir di sisi dermaga dengan muatan tertutup terpal. Pada saat yang sama terlihat speedboat menjauh dari lokasi,” ujarnya, Senin (13/4).

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap speedboat pada pukul 23.33 WITA, namun target berhasil melarikan diri ke arah perairan lepas. Selanjutnya, pada pukul 24.00 WITA dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan. Dari hasil pengecekan, ditemukan 11 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia.

“Nilai rata-rata satu bal sekitar Rp5 juta, sehingga total barang bukti mencapai kurang lebih Rp 55 juta,” jelasnya.

Namun, jika barang tersebut berhasil diedarkan di pasaran, nilai jualnya dapat meningkat signifikan. Diperkirakan total nilai eceran mencapai Rp165 juta hingga Rp 220 juta.

Selain itu, dari sisi penerimaan negara, potensi kerugian akibat pajak dan bea masuk diperkirakan mencapai Rp 13,3 juta. Jika diakumulasikan, total nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Saat ini, barang bukti berupa mobil pick up dan ball press telah diamankan. Aparat juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan K9 dan X-ray untuk memastikan tidak ada kandungan berbahaya, termasuk narkotika.

Kodaeral XIII turut berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan, kepolisian, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk penanganan lebih lanjut. “Ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri,” tegas Sumarji.

Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#ball press #tarakan #tni #pakaian bekas #malaysia