TARAKAN – Aktivitas di Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi mendadak sunyi, bukan karena sepi muatan, melainkan karena simpul persoalan yang tak kunjung terurai lantaran izin yang belum rampung, dokumen lingkungan yang masih berproses, hingga status lokasi yang berbenturan dengan aturan tata ruang. Di tengah tekanan itu, pengelola memilih berhenti, sembari berharap ada ruang kebijakan yang bisa menjaga denyut ekonomi warga tetap hidup.
Saat dikonfirmasi, Perwakilan Pengelola Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi, Makmur mengungkapkan, selama masa diskresi dua bulan yang diberikan sebelumnya, pihaknya telah berupaya memenuhi berbagai persyaratan administratif, termasuk penyesuaian klasifikasi usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kami sudah mengurus KBLI 52221 dan NIB, keduanya sudah keluar. Itu bagian dari upaya kami untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta agar pelabuhan ini bisa berjalan secara legal. Data-data sudah kami serahkan ke DLH karena sekarang sistemnya online. Kami tinggal menunggu tim turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan, jadi prosesnya masih berjalan dan belum selesai sepenuhnya,” jelasnya, Senin (13/4).
Namun demikian, di balik upaya tersebut, terselip persoalan teknis yang belum terselesaikan, terutama terkait dokumen lingkungan yang masih dalam tahap peninjauan oleh DLH. Kondisi ini membuat operasional pelabuhan belum bisa dilanjutkan.
Makmur menegaskan, penghentian aktivitas saat ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus langkah menghindari konsekuensi hukum yang bisa muncul jika tetap beroperasi tanpa izin lengkap.
“Untuk sementara kami patuh tidak beroperasi dulu, karena kami tidak ingin ada implikasi hukum. Tapi kami berharap ada kebijakan atau diskresi tambahan, supaya aktivitas ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan sambil proses perizinan kami selesaikan,” katanya.
Di sisi lain, persoalan yang dihadapi tidak hanya berhenti pada aspek perizinan. Lokasi pelabuhan yang berada di tengah kawasan permukiman padat menjadi sorotan serius dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Ir. Hj. Massahara, ST., MM., menegaskan, secara regulasi, pelabuhan seharusnya berada di kawasan khusus dan tidak bercampur dengan lingkungan tempat tinggal warga.
“Secara regulasi, baik dalam Undang-Undang Pelayaran maupun peraturan tentang kepelabuhanan, pelabuhan itu merupakan area terbatas yang tidak boleh berada di tengah pemukiman. Sementara di Jembatan Besi ini posisinya memang berada di kawasan permukiman,” jelasnya.
Ia menambahkan, diskresi dua bulan yang sebelumnya diberikan memang dimaksudkan untuk memberi waktu pengelola melengkapi perizinan. Namun, persoalan tata ruang yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kendala krusial yang tidak mudah diselesaikan.
“Waktu itu diberikan diskresi untuk proses perizinan, tapi persoalan lokasi ini berkaitan dengan RTRW, sehingga menjadi faktor yang sangat menentukan apakah pelabuhan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tuturnya.
Senada, perwakilan KSOP Kelas II Tarakan, Al Gazali menegaskan, dari sisi teknis, lokasi Pelabuhan Jembatan Besi tidak memenuhi standar kelayakan sebagai pelabuhan bongkar muat. “Untuk di situ memang tidak layak, karena berada di pemukiman dan status tanahnya juga tidak jelas. Jadi dari sisi kelayakan memang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pelabuhan bongkar muat baik dari segi infrastrukturnya dan fasilitas keamanannya,” ungkapnya.
Sebagai langkah solusi, KSOP telah mengarahkan agar aktivitas bongkar muat dialihkan ke pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Malundung dan Pelabuhan Tengkayu I maupun II yang dinilai memiliki fasilitas lebih memadai.
“Alternatifnya sudah ada, bisa dialihkan ke pelabuhan resmi seperti Malundung atau Tengkayu. Secara fasilitas dan kesiapan sebenarnya sudah memungkinkan. Kami menyadari efek dominonya, tapi ini dilakukan hanya menjalankan aturan dan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat juga,” pungkasnya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT