Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jam Istirahat Dipangkas, Pemkot Tarakan Dorong Efektivitas Kerja ASN

Zakaria RT • Senin, 13 April 2026 | 18:09 WIB
DORONG EFEKTIVITAS: ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
DORONG EFEKTIVITAS: ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyesuaikan durasi waktu istirahat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih singkat. sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan disiplin kerja di lingkungan pemerintahan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, Joko Haryanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan seiring dengan pengaturan ulang jam kerja di berbagai perangkat daerah, termasuk bagi instansi yang masih menjalankan sistem enam hari kerja. ASN dijadwalkan bekerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30  WITA hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat selama 30 menit.

“Untuk enam hari kerja, Senin sampai Kamis pukul 15.00 WITA, istirahatnya pukul 12.30 WITA hingga 13.00 WITA. Hari Jumat hingga pukul 11.30 WITA, dan Sabtu tetap masuk dari pukul 07.30 WITA hingga 13.00 WITA. Untuk satuan pendidikan, jam kerja dimulai pukul 07.15 WITA hingga 14.15 WITA dari Senin sampai Kamis. Hari Jumat sampai pukul 11.30 WITA, dan Sabtu sampai pukul 12.30 WITA,” jelasnya, Senin (13/4).

Penyesuaian juga berlaku pada satuan pendidikan yang memulai aktivitas lebih awal guna menyesuaikan dengan jadwal belajar mengajar. Sementara itu, untuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam seperti fasilitas kesehatan dan layanan darurat, pengaturan jam kerja tetap menggunakan sistem shift sesuai kebutuhan.

“Untuk layanan 24 jam, tentu berbeda. Pengaturannya menggunakan sistem shift sesuai kebutuhan layanan dan kebijakan pimpinan masing-masing unit kerja. Selain itu, durasi istirahat kita sesuaikan menjadi 30 menit. Harapannya ASN bisa memanfaatkan waktu itu secara efektif tanpa mengurangi disiplin kerja,” ucapnya.

Pemkot Tarakan juga mengingatkan ASN agar memanfaatkan waktu istirahat secara bijak dan tidak meninggalkan lingkungan kantor, guna menghindari keterlambatan saat kembali bekerja. “Kami mengimbau ASN tetap berada di lingkungan kantor saat istirahat, supaya tidak terlambat saat masuk kembali. Ini bagian dari upaya menjaga kedisiplinan. Pelayanan publik tidak bisa berhenti. Karena itu ASN tetap harus hadir di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan untuk mengurangi beban kerja ASN, melainkan untuk menciptakan pola kerja yang lebih teratur dan produktif. Evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut berdampak positif terhadap kinerja dan pelayanan publik.

“Penyesuaian ini bukan untuk mengurangi beban kerja, tapi justru untuk memastikan kinerja tetap optimal dengan pola kerja yang lebih teratur. Kami akan evaluasi secara berkala. Kalau ada yang perlu disempurnakan, tentu akan kita sesuaikan lagi. Yang jelas, tujuan utamanya adalah menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #asn #jam kerja #pemkot tarakan