TARAKAN – Maraknya penjualan kosmetik ilegal di Kalimantan Utara kian mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan mencatat sebanyak 118 akun penjual kosmetik di platform digital diusulkan untuk ditindaklanjuti karena diduga menjual produk tanpa izin edar dan berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Tarakan, Iswadi mengungkapkan, mayoritas akun tersebut berasal dari e-commerce, sementara sisanya aktif di media sosial seperti TikTok dan Instagram.
“Mayoritas dari e-commerce, sisanya dari media sosial. Ini terus kami pantau karena sifatnya dinamis, satu akun ditutup bisa muncul akun baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap aktivitas mencurigakan. Akun-akun tersebut kemudian diusulkan ke pemerintah pusat untuk proses take down melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Namun di balik maraknya penjualan tersebut, BPOM mengingatkan adanya ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Kosmetik ilegal kerap dipasarkan dengan klaim berlebihan, seperti mampu memutihkan kulit secara instan, yang justru patut diwaspadai.
“Produk dengan hasil instan biasanya mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Ini yang berisiko bagi kesehatan,” jelasnya.
Penggunaan kosmetik berbahan berbahaya dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari iritasi kulit, flek hitam permanen, hingga risiko kanker kulit. Bahkan dalam jangka panjang, zat berbahaya tersebut dapat merusak organ tubuh seperti hati dan ginjal.
BPOM Tarakan pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk kosmetik, khususnya secara online. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar resmi dan tidak mudah tergiur dengan klaim instan.
Pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal akan terus diperkuat, termasuk melalui tim siber yang aktif memantau aktivitas penjualan di ruang digital. “Jangan sampai tergiur hasil cepat, karena risikonya bisa jauh lebih besar bagi kesehatan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT