TARAKAN – Legalitas dan kepatuhan terhadap prosedur karantina menjadi faktor krusial dalam menentukan keberhasilan ekspor produk UMKM dari Kalimantan Utara (Kaltara). Tanpa pemenuhan standar tersebut, risiko penolakan hingga pemusnahan barang di negara tujuan menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha.
Kasubbag Bidang Umum Badan Karantina Indonesia Kaltara Liza Hardani menegaskan, peran karantina tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga fasilitator dalam memastikan produk layak ekspor.
“Fungsi kami memastikan produk yang keluar dari daerah bebas hama dan penyakit serta memenuhi standar negara tujuan melalui sertifikasi karantina,” jelasnya.
Ia menjelaskan, persyaratan ekspor meliputi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen perdagangan seperti invoice dan packing list, serta sertifikat karantina sesuai ketentuan negara tujuan.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya prosedur resmi dalam ekspor. Bahkan, praktik pengiriman informal masih ditemukan di lapangan.
“Kalau tidak sesuai prosedur, barang bisa ditolak atau dimusnahkan. Ini yang sering tidak disadari pelaku usaha,” ujarnya.
Untuk mempermudah layanan, sistem karantina kini telah terdigitalisasi, mulai dari pengajuan hingga proses tracking. Dengan sistem ini, layanan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, yakni 1 hingga 3 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan jenis komoditas.
“Digitalisasi ini membuat layanan lebih cepat, mudah diakses, dan tetap terkontrol,” katanya.
Upaya edukasi juga terus dilakukan melalui program Sekolah Jago Ekspor yang memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha, mulai dari prosedur ekspor, standar internasional, hingga simulasi praktik ekspor.
Selain pelatihan, pendampingan lanjutan juga diberikan agar UMKM benar-benar siap terjun sebagai eksportir. Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama luasnya wilayah perbatasan yang membuka potensi jalur pengiriman ilegal.
Namun, tren ekspor di Kalimantan Utara disebut terus menunjukkan peningkatan seiring pembinaan UMKM dan perbaikan sistem layanan yang dilakukan. “Dengan legalitas yang kuat dan pemahaman prosedur yang baik, UMKM kita bisa lebih percaya diri menembus pasar global,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT