TARAKAN – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online semakin diminati masyarakat di Kota Tarakan. Kemudahan akses melalui aplikasi membuat warga, khususnya generasi muda, beralih ke sistem digital tersebut.
Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana mengungkapkan, minat masyarakat terhadap layanan SIM online terus meningkat. Hal ini didorong oleh kemudahan proses serta efisiensi waktu tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan.
“Alhamdulillah untuk peminat SIM online cukup banyak. Apalagi pengguna media elektronik ini didominasi Gen Z. Banyak juga masyarakat yang memberikan testimoni, karena lebih praktis, tidak perlu jauh-jauh datang dan menunggu lama,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat hanya perlu mengurus perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR), kemudian menunjukkan bukti pengajuan kepada petugas saat proses verifikasi.
“Jadi tinggal menunjukkan bukti sudah mengurus secara online, nanti langsung dilayani petugas. Intinya, kemudahan dalam perpanjangan SIM ini sangat terasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang ada, layanan ini lebih banyak diminati oleh masyarakat berusia di bawah 30 tahun yang sudah terbiasa menggunakan teknologi digital.
Meski demikian, Ardi mengingatkan agar masyarakat tidak terlambat melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan jika masa berlaku sudah habis, sehingga pemohon harus membuat SIM baru dari awal.
“Pengurusan jangan sampai lewat masa berlaku. Kalau sudah lewat, sistem otomatis menolak dan harus buat baru lagi,” tegasnya.
Untuk prosesnya sendiri, pemohon cukup mengunduh aplikasi SINAR, kemudian melakukan pemindaian (scan) SIM lama dan mengisi data yang diperlukan. Setelah itu, proses dapat dilanjutkan sesuai petunjuk dalam aplikasi.
Namun, layanan online ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM. Sementara untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Kalau pembuatan baru, tetap harus datang ke Satpas, mengisi formulir, dan mengikuti ujian teori serta praktik. Setelah lulus, baru SIM diterbitkan,” pungkasnya. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT